SIBOLGA |kliksumut.com – Kasus makanan yang ditemukan lalat hijau di rumah makan Mela Bay dalam dua kali persidangan di Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Sibolga-Tapteng, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hingga sidang terakhir diputuskan pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 kemarin, dalam sidang itu. Mukhlis selaku konsumen sudah mengajukan permintaan kepada pihak pengusaha namun permintaan itu ditolak hingga tidak ada titik temu.
BACA JUGA: ULPK Loka POM Tanjungbalai Awasi Jajanan Berbuka Puasa
“Ini akan saya lanjutkan ke lembaga perlindungan konsumen (LPK),” Ucap Mukhlis pada awak media, pada Kamis (2/1/2023).
Sementara, pengurus BPSK sekaligus majelis sidang, Kartika Syahputra, A.Md, saat dikonfirmasi menyampaikan, perlu diketahui kasus makanan ini dari awal sudah dilaporkan ke lembaga perlindungan konsumen (LPK).
“Saat itu konsumen ini menyampaikan adanya temuan saat dia berkunjung ke rumah makan Mela Bay yang tercemar dengan lalat. Kemudian saya sampaikan apakah itu bisa dibuktikan dengan adanya visual atau gambar, saudara Mukhlis katakan ada dan dia kirimkan melalui WhatsApp saya,” kata Kartika.
Kartika kemudian menanyakan langsung apakah sudah melakukan komplain ke pihak pengusaha? kata Mukhlis sudah dan kesannya konsumen diabaikan saat itu. Dari itulah konsumen ini berkonsultasi dengan pihak BPSK.
“Saat itu saran saya selaku sekretaris BPSK, meminta konsumen hubungi kembali lagi pihak management Mela bay, dan meminta jangan dulu naikkan ke media dan telusuri apa yang terjadi. Pada malam hari mereka ini melakukan pertemuan di salah satu tongkrongan namun hasilnya tidak ada kesepakatan,” jelas Kartika.
Masih kata Kartika, tugas dan tanggung jawab BPSK itu adalah advokasi, edukasi dan menyelesaikan hak-hak konsumen, itu semua ada aturannya dalam peraturan pemerintah nomor 59 dan 58 tahun 2001. Baik secara lisan maupun tertulis.
Harapan, ini persoalan diselesaikan dengan baik-baik, sehingga tidak ada permasalahan yang larinya ke ranah hukum. Apalagi setelah tidak ada penyelesaian di BPSK maka ada satu lagi akan dilaporkan ke ranah peradilan umum.
“Di peradilan umum disitu kita lihat apa saja yang di tuntut oleh konsumen, berdasarkan UU Nomor 8 bisa dilihat jelas, pastinya dalam kasus ini syukur ini konsumen sehat walafiat tidak terjadi keracunan tidak sakit dan tidak memperoleh sebuah penyakit. Ketika dia makan dan merugikan kesehatannya itu bisa lari ke pidana,” timpal Kartika.
Senada itu, management rumah makan Mela Bay, Jhon Elizar Tanjung saat di telepon ke nomor 0812633814xx sebanyak tiga kali tidak melakukan jawaban alias tidak di angkat.(Benny)








