Lulusan ITM Terima Ijazah, Dirjen Dikti Imbau PTS Tidak Ambil Keuntungan Mahasiswa Pindahan

Lulusan ITM Terima Ijazah, Dirjen Dikti Imbau PTS Tidak Ambil Keuntungan Mahasiswa Pindahan
Plt Dirjen Dikti Prof Ir Nizam yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Drs. Endang Taryono

MEDAN | kliksumut.com Plt Dirjen Dikti Prof Ir Nizam yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Drs. Endang Taryono mengimbau agar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak mengambil keuntungan dari mahasiswa pindahan atau transfer.

“Kita harapkan agar PTS menerima mahasiswa pindahan dengan ketentuan yang berlaku di lembaga tersebut dan tidak mengambil keuntungan tapi membantu mahasiswa yang PTS-nya sudah tutup,” kata Plt Dirjen Dikti Prof Ir Nizam yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Drs. Endang Taryono, Minggu (30/1/2022).

Imbauan tersebut disampaikannya dalam menyikapi masalah ITM pasca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 438/E/0/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal pencabutan izin pendirian dan izin pembukaan program studi ITM.

BACA JUGA: LLDikti Sumut Serahkan 772 Ijazah Mahasiswa ITM

Diakui Endang, pada dasarnya pemerintah tidak bisa mengatur badan penyelenggara karena mereka itu punya andil dalam pelaksanaan pendidikan yang selain dikelola masyarakat juga pemerintah.

“Kedua ranah yang berbeda inilah yang sebetulnya menjadi tanggung renteng bersama. Misalkan jika kampusnya sedang bermasalah, Kemendikbud akan turut memberikan solusi karena mahasiswa tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Terhadap mahasiswa ITM yang belum menyelesaikan pendidikan dan akan melakukan proses pemindahan kampus, Endang menyebutkan akan mengupayakan dan menjembataninya.

“Jadi ya mahasiswa harus bersabar. Yang terpenting kita tidak lepas tangan atau tidak melepaskan begitu saja permasalahan ini kepada mahasiswa. Kita tetap melayani dan memberikan yang terbaik,” katanya saat menghadiri penyerahan ijazah dan transkip akademik lulusan ITM di kantor Growth Centre Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Jalan Peratun Medan Estate.

Jika ada mengalami kesulitan pada proses pemindahan, untuk itu katanya diperlukan pemahaman bersama antara pihak perguruan tinggi sebagai penerima dan mahasiswa yang akan diterima.

Seperti adanya perubahan prodi dan pemenuhan SKS masih kurang dalam pemindahan. Hal itu nantinya perlu disampaikan kepada mahasiswa. Menurutnya yang terpenting proses pembelajarannya tercapai.

“Bagaimanapun kita tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan ini dengan baik. Demikian juga halnya dengan perguruan tinggi sebagai badan penyelenggara. Itu seyogiayanya juga harus menjadi tanggungjawab bersama,” katanya.

Pada proses penyesaian masalah ITM pasca perihal pencabutan izin pendirian dan izin pembukaan program studi ITM, Endang selaku mewakili Kementerian menyambut baik dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unit terkecil di Direktorat Jenderal pendidikan tinggi yaitu LLDikti Wilayah I Sumut atas upayanya turut memberikan pencerahan bagi mahasiswa.

Pos terkait