KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun saat tawuran di Jalan Tol Belmera, kawasan Belawan, Medan, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, menuai kecaman luas. Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan.
Peristiwa tragis yang menewaskan korban berinisial MS ini tidak hanya mengundang keprihatinan masyarakat, tetapi juga mengejutkan kalangan pemerhati anak. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara secara tegas mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian, terutama karena melibatkan korban anak di bawah umur.
BACA JUGA: Meresahkan Warga, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Bandar Sabu dan Pemakai
“Ini Pelanggaran HAM, Harus Diusut Tuntas”
Sekretaris LPA Sumut, Dongan Nauli Siagian, SH, didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum, Haris Dermawan, SH., MH, menyatakan bahwa tindakan penembakan oleh aparat merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak.
“Apa yang terjadi menunjukkan kegagalan Polri dalam menciptakan kamtibmas. Tindakan menembak hingga menewaskan anak adalah pelanggaran nilai kemanusiaan dan konstitusi,” ujar Dongan dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/5/2025).
Dongan juga menyebut bahwa tawuran remaja tidak boleh dipandang sebagai kejahatan luar biasa, melainkan bentuk kenakalan remaja yang seharusnya ditangani dengan pendekatan pembinaan, bukan senjata api.
Kapolres Dinonaktifkan, Tapi LPA Minta Investigasi Independen
Atas insiden tersebut, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan.
Namun menurut LPA Sumut, langkah tersebut belum cukup. Mereka menuntut Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian PPA, dan Komnas HAM segera membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap kebenaran secara profesional dan transparan.
“Ini tidak bisa berhenti di nonaktif saja. Harus ada proses pidana karena ini menyangkut hilangnya nyawa seorang anak,” tegas Dongan.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan kondisi psikologis Kapolres, guna memastikan apakah penggunaan senjata dalam situasi tersebut proporsional atau justru mencerminkan penyalahgunaan wewenang.
LPA Kirim Surat Resmi ke Kapolri dan Komnas HAM
Sebagai tindak lanjut, LPA Sumut menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemen PPA, Kompolnas, dan Komnas HAM agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini.
BACA JUGA: Ketua DPRD Medan Dukung Kegiatan LPA Kota Medan
“Insiden ini telah meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan keresahan luas di tengah masyarakat. Kita butuh transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” pungkas Dongan.
LPA Sumut juga menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap cara kepolisian menangani kasus kenakalan remaja dan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045. (KSC)








