Live di Medsos, Bidan AWM Raup Puluhan Juta Rupiah

Live di Medsos, Bidan AWM Raup Puluhan Juta Rupiah
Ilustrasi seseorang melihat android (is)
Live di Medsos, Bidan AWM Raup Puluhan Juta Rupiah
Ilustrasi seseorang melihat android (is)

SUMSEL | kliksumut.com – Live di media sosial (Medsos) melalui aplikasi Boom Live, Bidan berinisial AWM (23) diduga siaran live tanpa busana hingga meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Namun Bidan ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Bidan AWM yang berdinas di Puskemas Bandar Jaya dipanggil aparat Satreskrim Polres Lahat untuk dimintakan keterangan, karena kuat diduga melakukan aksi bugil secara live melalui media sosial Boom Live.

Bacaan Lainnya

Baca juga : 2 YouTuber Pengunggah Video ‘Polisi Nunggak Pajak’ Ditangkap Polrestabes Medan

AWM diduga menggelar pertunjukan tanpa busana itu untuk meraup uang sampai puluhan juta rupiah dari penggemarnya, melalui aluran khusus dirinya pada Boom Live.

Selain memeriksa AWM, polisi juga menyita barang bukti yang kuat diduga dipakai saat live, seperti kaca mata, ponsel, dan perlengkapan lain.

Kapolres Lahat Ajun Komisaris Besar Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim Polres Lahat Ajun Komisaris Kurniawi Barmawi mengatakan, sudah memeriksa Bidan AWM.

“Pelaku sudah kami periksa hari Selasa (25/8), baru diperiksa,” sebut Barmawi dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (26/8/2020).

Dia mengatakan, AWM mendapatkan keuntungan melalui siaran live tanpa busana tersebut.

“Dapat uang sampai puluhan juta rupiah,” kata dia. Karenanya, kata Barmawi, ada kemungkinan pelaku melanggar UU ITE terkait konten pornografi.

“Anggota kami juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara, yakni kamar pelaku yang kuat diduga sebagai lokasi live pornografi,” kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Barmawi, bidan AWM sudah kali ketiga melakukan live bugil melalui Boom Live.

Baca juga : Mesum di Hotel, Suami Dijerat Pasal Perzinahan

Sementara ini, polisi masih melakukan pendalaman modus maupun keterangan pelaku, apakah live bugil tersebut dilakukan sendirian atau bersindikat.

“Tapi yang penting, kami berharap masyarakat bisa berhati-hati terkait penggunaan media sosial. Karena melakukan atau menyebarkan konten pornografi adalah tindakan pidana,” tegas Barmawi.

Pos terkait