Lelang Dimenangkan Wa’Ozatulo Telaumbanua, PN Sibolga Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aekparombunan

Lelang Dimenangkan Wa'Ozatulo Telaumbanua, PN Sibolga Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aekparombunan
LELANG: Wa'Ozatulo Telaumbanua pemenang lelang didampingi istrinya saat diwawancarai awak media. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga telah mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aekparombunan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (10/7/24) siang.

Bacaan Lainnya

“Pada siang ini tanah dan bangunan yang di eksekusi sudah sesuai aturan, dasar kita punya eksekusi ini sesuai dengan risalah lelang dari KPKNL Padangsidimpuan dan dokumennya lengkap,”kata Wa’Ozatulo Telaumbanua sebagai pemenang lelang.

Dikatakan Wa’Ozatulo setelah keluar surat dari KPKNL Padangsidimpuan langsung pihaknya roya ke pertanahan melunasi sesuai kewajiban yang dilelang oleh BRI, pihaknya juga di Badan Pertanahan telah melakukan balik nama.

“Nama Junipati Ziliwu dihapus kemudian terbit atas nama Wa’Ozatulo Telaumbanua. Jadi dasar PN Sibolga untuk eksekusi sudah melalui SOP atau prosedur. Sudah berapa kali pihaknya ditemukan dengan Junipati Jiliwu dan bung Jamil tapi tidak ada itikad baik,” ujar Wa’Ozatulo dilokasi eksekusi.

Masih kata Wa’Ozatulo, pihaknya bermula sudah kasih hati untuk pinjam pakai. Penyampaian itu kepada istri JL, Namun disisi lain pihaknya malah ditantang oleh JL. “Kita manusia biasa kita punya hati saya kira orang DPRD itu punya etika dia kan bapak rakyat, malah di kau..kau kan nya saya,” ujar Wa’Ozatulo.

Kemudian dikatakannya bahwa JL lah yang meminta agar tanah dan bangunan itu untuk di eksekusi. “Ya saya jalankan karena dia yang menyuruh saya kesana , ini semua sudah ada buktinya. Kalau teman media mau ambil buktinya risalah lelang dan sertifikat semua ada disini,” urainya.

Sebelum melakukan pembongkaran bangunan di atas lahan tersebut oleh tim eksekusi PN Sibolga, pihak dari PN Sibolga menghadirkan Wa’Ozatulo sebagai pemohon eksekusi kemudian Junipati Ziliwu atau kuasa yang resmi tidak berada dilokasi (tidak hadir).

Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Sibolga membacakan dasar yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga sebelum dilakukan eksekusi,

BACA JUGA: Pemda Aceh Tenggara Lelang 9 Unit Jenis Kendaraan Dinas Yang Tidak Layak Dipakai

Dasar penetapan yang dikeluarkan oleh PN Sibolga. Pertama Ketua Pengadilan Negeri Sibolga telah membaca surat permohonan tanggal 15 Februari 2024 yang diajukan Wa’Ozatulo Telaumbanua warga jalan SM Raja Kota Sibolga, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Disebutkan sebagai pemohon eksekusi berdasarkan risalah lelang nomor 310/07/2023 dalam perkara antara Wa’Ozatulo Telaumbanua sebagai pemohon eksekusi lawan Junipati Jiliwu sebagai termohon eksekusi. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 24 April 2024 tentang teguran atau annmaning.

Kemudian melakukan teguran pertama pada tanggal 2 Mei 2024, selanjutnya berita acara teguran kedua tanggal 15 mei 2024, penetapan ketua PN Sibolga tentang Constatering tanggal 16 mei 2024.

Menimbang berdasarkan pemohon maka dengan penetapan ketua pengadilan negeri Sibolga tanggal 28 Maret dan surat penghunjukan juru sita tanggal 24 April 2024, ketua PN Sibolga telah perintahkan Panitera PN Sibolga untuk menunjuk salah satu seorang juru sita guna melakukan pemanggilan teguran atau Annmaning telah sah kepada termohon eksekusi.

Selanjutnya supaya termohon eksekusi datang menghadap ke PN Sibolga untuk diberikan teguran agar tempo 8 hari terhitung sejak diberikan aturan annmaning untuk memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi dengan sukarela guna memenuhi risalah isi lelang tersebut yang telah berkekuatan hukum.

Pada hari yang telah ditetapkan untuk dilakukan teguran telah datang menghadap termohon eksekusi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Boni D Silalahi, SH.

Berdasarkan berita acara teguran Annmaning tanggal 2 Mei 2024 dan berita acara Teguran Annmaning tanggal 15 Mei 2024 ketua Pengadilan Negeri Sibolga telah menegur termohon eksekusi agar tempo 8 hari secara sukarela memenuhi isi risalah lelang nomor 310/07/2023 tanggal 27 November 2023.

Dan atas teguran tersebut kuasa hukum termohon eksekusi yang hadir menyatakan tidak bersedia melakukan isi lelang tersebut secara sukarela dan tidak bersedia menyerahkan objek perkara kepada pihak pemohon eksekusi.

Berdasarkan hal tersebut di atas PN Sibolga berpendapat bahwa permohonan dari pemohon eksekusi tersebut beralasan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pemohon tersebut di atas, kedua memerintahkan kepada panitera PN Sibolga dan jika berhalangan agar menunjuk salah seorang juru sita dengan disertai dua orang saksi sah menurut hukum untuk melaksanakan eksekusi pemohon isi risalah lelang nomor 310/07/2023 tanggal 7 November 2023.

BACA JUGA: PT Pegadaian Tidak Pernah Lakukan Lelang Online

Kemudian secara sukarela sengketa sebidang tanah dan bangunan milik pemohon terletak di Kelurahan Hutabarat, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dengan seluas tanah 849 meter persegi sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 237 tanggal 26/7/2018 atas nama Junipati Ziliwu.

Menetapkan, perintah atau penetapan ini dapat dilaksanakan pada sembarang waktu kecuali pada hari Minggu dan hari besarnya yang dimuliakan dan jika dipandang perlu diperbantukan dengan keamanan negara Polri-TNI ditetapkan di Sibolga pada Jumat tanggal 17 Mei 2024. (KSC)

Pos terkait