LBH Medan: Pelanggaran HAM di Langkat, 103 Guru Honorer Dicurangi dalam Seleksi PPPK 2023, Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan

LBH Medan: Pelanggaran HAM di Langkat, 103 Guru Honorer Dicurangi dalam Seleksi PPPK 2023, Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan
Nasib 103 guru honorer yang merasa dicurangi. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyuarakan protes keras terkait pengambilan sumpah/janji 799 guru honorer yang lulus seleksi PPPK Langkat tahun 2023. LBH Medan menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), mengingat Rekomendasi Komnas HAM dan Tindakan Korektif Ombudsman Sumut tidak diindahkan oleh MenpanRB dan Pj. Bupati Langkat.

Pelantikan yang dilakukan oleh Pj. Bupati Langkat, Syah Afandin (Ondim), dan jajarannya dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap nasib 103 guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK. Padahal, sebelumnya Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi tegas kepada berbagai pihak, termasuk MenpanRB, Mendikbud Ristek, dan Kapolda Sumut, untuk menyelesaikan masalah ini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 40 Hari Kematian Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya, LBH Medan Desak Pomdam I/BB Segera Tetapkan Tersangka

Rekomendasi yang Diabaikan

Dalam tindakannya, Ombudsman Sumut melalui Surat LAHP No. 0289/LM/XII/2023/MDN tertanggal 19 April 2024 meminta pembatalan hasil seleksi PPPK Langkat yang dianggap tidak adil. Beberapa poin penting dari rekomendasi tersebut adalah:

1. Menggunakan hasil CAT seleksi teknis sebagai dasar kelulusan.
2. Membatalkan pengumuman seleksi ASN Langkat tahun 2023.
3. Mengusulkan kembali penetapan NI PPPK dengan memperbaiki proses yang cacat hukum.

Tak hanya itu, Komnas HAM RI melalui surat rekomendasinya No. 567/PM.00/R/VII/2024 meminta agar proses pelantikan guru PPPK ditunda hingga sengketa hukum di PTUN Medan selesai.

Namun, pelanggaran ini terus terjadi. LBH Medan mengungkapkan bahwa pihak yang terkait tidak sedikit pun memperhatikan nasib 103 guru honorer yang merasa dicurangi. Bahkan, audensi yang dilakukan oleh para guru ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek tidak membuahkan hasil.

LBH Medan: Langkah yang Dipaksakan dan Potensi Ketakutan

LBH Medan menilai pelantikan 799 guru honorer tersebut merupakan langkah yang dipaksakan. Ada dugaan ketakutan bahwa PTUN Medan akan mengabulkan gugatan dari 103 guru yang dicurangi dalam proses seleksi PPPK. Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap kesimpulan di PTUN Medan.

Menurut Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, tindakan Pj. Bupati Langkat dan MenpanRB yang tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Sumut adalah pelanggaran HAM yang serius. “Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga hak atas informasi dan kebebasan dari diskriminasi,” tegasnya.

LBH Medan mendesak Komnas HAM untuk mengambil tindakan tegas terhadap MenpanRB, Mendikbud Ristek, Pj. Bupati Langkat, dan Polda Sumut yang dinilai tidak menjalankan rekomendasi dengan baik.

BACA JUGA: 40 Hari Kematian Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya, LBH Medan Desak Pomdam I/BB Segera Tetapkan Tersangka

Tindakan Ini Bertentangan dengan Hukum

Pengambilan sumpah/janji PPPK Langkat dinilai bertentangan dengan berbagai peraturan hukum yang berlaku, seperti UUD 1945, UU HAM, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta instrumen internasional seperti ICCPR dan Duham. Tidak hanya itu, LBH Medan mencurigai adanya pelanggaran pidana korupsi dalam proses ini.

Dengan situasi ini, LBH Medan menegaskan bahwa tindakan Pj. Bupati Langkat serta MenpanRB dan jajarannya harus segera dihentikan, dan hak-hak 103 guru honorer yang tengah berjuang di PTUN Medan harus segera dipulihkan. (KSC)

Pos terkait