LBH Medan Minta Masyarakat Jangan Jual Suara, Serangan “Fajar” Membuat Rakyat Sengsara

LBH MEDAN: “Kecam Kekeraasan Terhadap Pers/Wartawan Terulang Kembali”
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H.,M.H

MEDAN | kliksumut.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta masyarakat jangan jual suara sebab serangan “Fajar” atau money politic membuat rakyat sengsara. Bahkan pemilu kali ini sedari awal tercium adanya “bau amis”.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/2/2024).

“Namun pemilu kali ini sedari awal tercium adanya “bau amis”. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya kecurangan mulai dari memaksakan meloloskan salah salah satu paslon Presiden dan Wakil Presiden, adanya dugaan ketidaknetral ASN,TNI dan Polri, adanya intimidasi dan pengarahan untuk memilih, serta keberpihakan Presiden terhadap salah satu Paslon,” sebut Irvan.

BACA JUGA: LBH Jakarta Minta Presiden Cabut Surpres RUU Daerah Khusus Jakarta

Bahkan Irvan mengungkapkan lagi bahwa dewasa ini masyarakat luas bisa sangat jelas melihat banyaknya kecurangan-kecurangan pra pencoblosan, hal tersebut ditandai dengan banyaknya berita viral mulai dari pemberitaan lokal maupun nasional dan melalui media sosial.

“Pada tanggal 11 februari 2024 kemarin telah dirilis sebuah film dokumenter dengan judul “DIRTY VOTE” yang menggambarkan banyaknya kecurang pemilu dan telah ditonton lebih dari 6 juta orang,” ungkap Irvan sembari menjelaskan bahwa kurang dari 24 jam Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang tepatnya jatuh pada hari rabu, 14 Februari 2024 besok.

Menyikapi hal tersebut Irvan menambahkan bahwa maraknya kecurangan pemilu tahun 2024 sesungguhnya telah merusak demokrasi dan konstitusi. LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum, HAM dan Demokrasi menilai kecurang pemilu kali ini belum berhenti, diduga kurang dari 24 jam sebelum pencoblosan masyarakat akan dihadapkan dengan adanya serangan fajar (Money Politic).

“Serangan fajar yang disyaratkan dengan meminta seseorang untuk memilih Paslon tertentu dan atau anggota legislatif menjadi sangat krusial menjelang detik-detik pencoblosan,” tambah Irvan.

Oleh karena itu LBH Medan menghimbau masyarakat khususnya Sumatera Utara jangan menjual suranya hanya karena uang.

“LBH Medan menilai sesungguhnya serangan fajar (Money Politic) akan menyengsarakan rakyat. Seperti istilah kekinian “Tidak ada makan siang gratis” hal ini menggambarkan jika pemberian serangan fajar nantinya akan dikembalikan dengan praktik-praktik tidak baik semisal korupsi,” papar Irvan.

Irvan menyebutkan oleh karena itu masyarakat harus berani melawan, mendokumentsikan serta melaporkan jika adanya money politic. Bahkan masyarakat secara bersama-sama juga harus mengawal pasca pencoblosan.

BACA JUGA: Direktur LBH Medan Minta Polrestabes Medan Usut Tuntas Terkait Banyaknya Dugaan Kejanggalan Cadaver di UNPRI

“LBH Medan menduga hal ini sebagai proses penghancuran demokrasi dan merupakan bentuk pelanggaran Pemilu yang serius. Politik uang menjadi cara yang digunakan elit-elit politik untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan serta dampak kedepanya menjadi cikal bakal Korupsi yang pastinya menyengsarakan rakyat,” beber Irvan.

Irvan menambakan bahwa secara hukum serangan fajar (Money Politic) telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286, ayat (1), 414 dan 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda. Serta melanggar UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. (Wl)

Pos terkait