LBH Medan: Dirkrimum Polda Sumut Harus Tetapkan 4 Polisi Terduga Pemerasan dan Penjebakan Kasus Sebagai Tersangka dan Lakukan Penahanan

LBH Medan: Dirkrimum Polda Sumut Harus Tetapkan 4 Polisi Terduga Pemerasan dan Penjebakan Kasus Sebagai Tersangka dan Lakukan Penahanan
Korban pemerasan dan penjebakan atau rekayasa kasus yaitu 2 transpuan Deca dan Fury saat membbuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara

MEDAN | kliksumut.com Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memutus 4 Polisi yaiu Ipda PG, Bripka AK, Brigadir D dan Briptu AS terduga pelaku pemerasan dan penjebakan atau rekayasa kasus terhadap 2 transpuan Deca dan Fury dengan sanksi Etika dan Administratif.

Maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Direktur Iravan Saputra, SH., MH mengatakan bahwa putusan etik tersebut membuktikan bahwasanya, 4 personel polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan atau rekayasa kasus terbukti melakukan Pemerasan kepada Deca dan Furi.

BACA JUGA: Harusnya PTDH, LBH Medan Menduga Putusan Komisi Etik Polda Sumut Bentuk Pembelaan dan Tidak Profesional

“Maka pasca putusan KKEP Polda Sumut, sudah sepatutnya secara hukum Dirreskrimum Polda Sumut harus segera menetapkan 4 anggota polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan kasus sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” jelas Irvan yang didampingi Marselinus Duha, SH di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No.12 Medan.

Irvan juga menjelaskan bahwa perlu diketahui terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta telah diberikanya alat bukti surat kepada penyidik pembantu yang menangani perkara a quo. Ditambah telah terbuktinya apa yang dituduhkan terhadap 4 anggota polisi tersebut sebagaiman berdasakan putusan KKEP.

“Oleh karena itu sudah barang tentu tidak ada lagi keragu-raguan penyidik untuk menetapkan ke 4-nya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Adapun pasal yang disangkakan dalam hal ini 368, 220 & 318 KUHP, dengan ancaman 9 Tahun penjara telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan,” tambah Irvan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan Dampingi Pengakuan 2 Transpuan Diperas Rp 50 Juta Oleh Oknum Polisi saat Ditangkap

Namun, LBH Medan menilai Ditreskrimum Polda lambat dalam menangani tindak pidananya. Padahal tindak pidana tersebut merupakan atensi Kapolda dan menjadi perhatian publik (Viral), Seharusnya prosesnya lebih cepat dan tepat.

“Jika hal tersebut juga tidak dilakukan Dirkrimum, maka LBH Medan akan mengambil langkah hukum berupa mengirim surat pengaduan dan meminta secara tegas laporan korban diambil alih penanganan perkaranya oleh Mabes Polri, demi terciptanya keadilan & kepastian hukum terhadap korban dan masyarakat,” ungkap irvan. (WL)

Pos terkait