“Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 Jo Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut LBH Medan Ka Rutan/Lapas, PN Medan cq. Hakim Pengawas/Pengamat, Kejari Medan cq. Jaksa Ramboo Loly Sinurat, S.H., diduga melanggar Pasal 270, Pasal 277 ayat (1), dan Pasal 280 UU RI No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa dan Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan memperoleh kepastian bahwa keputusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” sebut Maswan Tambak.
Kemudian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil Politik Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 Permenkum HAM Nomor: M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum berbunyi Setiap orang berhak akan kebebasan dan keamanan pribadi, tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenangwenang. Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.
“Harapan kami semoga Ka Rutan, Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Medan memperhatikan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memperhatikan masa tahanan Terpidana, agar tidak terulang kembali hal serupa yang dialami oleh Nuek,” tambah Maswan Tambak.

Sebelumnya kliksumut.com mencoba menyelusuri atas peristiwa tersebut di Rutan Kelas I Medan dan mendapatkan informasi dilapangan, bahwa peristiwa yang dialami Anwar als. Anwar Tanjung als. Nuek bukan hanya dirinya saja. bahkan berdasarkan data yang ditunjukan oleh seseorang kepada kliksumut.com bahwa masih ada 408 tahanan lagi yang seharusnya bebas tapi tidak dikeluarkan.
“Inilah datanya ada 408 tahanan lagi yang belum dikeluarkan, yang seharusnya mereka dikeluarkan. Bayangkanlah,” jelas seseorang kepada kliksumut.com sembari menunjukan data miliknya, disalah satu rumah makan jalan KH. Zainul Arifin No.7, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. (Wl)








