Kuasa Hukum PTPN II Minta Pengiriman Personil, LBH Medan Minta Kapolres Tidak Mengabulkan

Kuasa Hukum PTPN II Minta Pengiriman Personil, LBH Medan Minta Kapolres Tidak Mengabulkan
Beberapa personil Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, yang mengaku Kanit II, Iptu Agung dan bersama dua personil mendatangi para pensiunan untuk meminta penjelasan permasalahan kepada pensiunan, Jumat (29/10/2021).

MEDAN | kliksumut.com Adanya surat permohonan pengamanan dan memohon bantuan personil untuk pengamanan pembongkaran rumah pensiunan di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung tepatnya Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang pada Kamis 4 Nopember 2021 yang akan datang dengan dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN II, Kantor Advokat Sastra, SH., MKn kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan, sebab permasalahan ini merupakan perkara perdata dan diduga oleh karena selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir Masidi dan kawan-kawan (dkk).

“Kapolres Pelabuhan Belawan, sekiranya tidak mengabulkan permohonan pengamanan pembongkaran rumah yang dilakukan pada Kamis 4 Nopember 2021 kepada klien kami (Masidi dkk) huni saat ini demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata yang hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, sebab diduga oleh karena selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir dan mencampakkan Masidi,dkk dan untuk tidak mengotori tangannya sendiri akhirnya mencoba menggunakan kekuatan Kepolisian untuk melaksanakan niat tidak baik ini terhadap Masidi, dkk,” sebut Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum, Sabtu (30/20/2021).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan: Polisi harus Netral Persoalan Lahan eks HGU PTPN II

Dijelaskan juga Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum yang biasa disapa Ali ini mengungkapkan bahwa sehubungan dengan hak atas tanah dan hak atas perumahan diatas lahan eks PTPN-II ini, kliennya sebagai pensiunan karyawan PTPN-II mendapatkan kesempatan untuk memiliki tanah eks HGU PTPN-II serta perumahan karyawan diatasnya yang telah dihuni selama berpuluhan tahun secara terus menerus yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus saat itu dan didukung dengan terbitnya SK Kepala BPN Nomor 58/HGU/BPN/2000, tertanggal 6 Desember 2000 dan didukung oleh Surat Menteri BUMN Nomor : 567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, namun hak ini dicoba dirampas oleh pihak PTPN-II serta diduga juga melibatkan PT. Citraland sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

 

Kuasa Hukum PTPN II Minta Pengiriman Personil, LBH Medan Minta Kapolres Tidak Mengabulkan
Surat permohonan pengamanan dan memohon bantuan personil untuk pengamanan pembongkaran rumah pensiunan di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung tepatnya Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang pada Kamis 4 Nopember 2021 yang akan datang dengan dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN II, Kantor Advokat Sastra, SH., MKn. Kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan

“Selain daripada itu secara hubungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku dilingkungan PTPN-II, klien kami yang tidak diberikan uang pensiunan oleh PTPN-II berhak untuk menghuni dan mendapatkan perumahan karyawan yang hingga saat ini klien dihuni, sehingga dengan demikian secara hukum klien merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” ungkap Ali.

“Namun dengan tanpa rasa kemanusiaan, pihak PTPN-II berusaha keras untuk mencampakkan klien dari penguasaan tanah dan perumahan yang dihuni namun mendapatkan perlawanan dari klien mulai dari upaya aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara dan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang walau saat ini dilapangan terkesan pihak PTPN-II ini kebal hukum,” jelas Ali lagi.

Selanjutnya Ali menjelaskan bahwa patut disampaikan saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumut PTPN-II menunjukan sertifikat HGU dan peta pendaftarannya akan tetapi ternyata yang ditunjukan adalah peta pendaftaran yang sudah tidak berlaku lagi yaitu peta pendaftaran terbitan tahun 1997 sementara sesuai Lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000, tanggal 6 Desember 2000 diketahui telah ada perubahan pengurangan luasan areal lahan PTPN-II di lokasi Kebun Helvetia milik PTPN-II dengan peta pendaftaran terbitan tahun 2000.

BACA JUGA: PTPN II Tolak Tempuh Jalur Hukum, LBH Medan: Buktikan Lahan Tersebut HGU Aktif

“Sehingga klien kami (Masidi dkk) sangat meragukan netralitas Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan rapat dengar pendapat yang akhirnya menerbitkan surat No. 171/938, tanggal 21 April 2021 Perihal: Penjelasan Hasil Peninjauan Lapangan Pengambilan Titik Kordinat Sertifikat HGU No. 111 terlebih yang menjadi dasar peninjauan lapangan dan pengambilan titik kordinat tidak berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak BPN Kabupaten Deli Serdang,” sebut Ali lagi.

Selanjutnya pada hari Jumat pada tanggal 29 Oktober 2021 setelah surat dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN II Kantor Advokat Sastra, SH., MKn pada tanggal 28 Oktober 2021 kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, beberapa personil Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, yang mengaku Kanit II, Iptu Agung dan bersama dua personil mendatangi para pensiunan untuk meminta penjelasan permasalahan yang terjadi selama ini.

Namun para pensiunan menyerahkan permasalahan mereka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk melakukan perlindungan hukum dan memberikan kuasa agar permasalahan yang mereka bisa dilindungi dari persoalan hukum perdata maupun hukum pidana.

“Permasalahan ini, kami serahkan kepada LBH Medan yang merupakan kuasa hukum para pensiunan agar kami dapat pelindungan hukum,” jelas Masidi bersama para pensiunan kepada para personil Satuan Intelkam. (wl)

Pos terkait