Krisis Udara dan Ancaman ISPA, Yayasan Ekologi Desak Penegakan Strict Liability terhadap Korporasi

Asap kabut masih melimuti wilayah Sumatera Utara. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara mendesak pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, menyusul kekhawatiran atas krisis emisi, pencemaran udara, dan ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima di Medan, Jumat (16/10/2026), yayasan tersebut menilai persoalan kabut asap dan tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5 tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan faktor alam. Menurut mereka, deforestasi dan kerusakan ekosistem gambut juga perlu menjadi perhatian serius dalam upaya mengatasi pencemaran udara.

Yayasan itu menilai masyarakat, khususnya anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat adat, berisiko menanggung dampak kesehatan paling besar akibat penurunan kualitas udara. Namun, klaim mengenai sebaran kabut asap dan jumlah warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) perlu didukung data resmi terbaru agar skala krisis dapat dipastikan.

BACA JUGA: Sumut Catat Penggunaan Listrik EBT 46%, Pemprov Dorong Investasi Energi Ramah Lingkungan

Ketua Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara, Muhammad Anggi Nasution, menegaskan bahwa prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak harus ditegakkan untuk memastikan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis.

Prinsip tersebut berkaitan dengan tanggung jawab hukum tanpa keharusan membuktikan unsur kesalahan dalam lingkup penerapannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Anggi menilai penegakan hukum lingkungan tidak boleh melemah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi. Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga.

“Penegakan strict liability tanpa kompromi adalah harga mati,” tegas Anggi dalam pernyataan tertulisnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta pemerintah memastikan putusan pengadilan terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan dilaksanakan secara konsisten, termasuk kewajiban ganti rugi dan pemulihan ekosistem sesuai ketentuan hukum.

UU Cipta Kerja dan Tiga Persoalan Tata Kelola Lingkungan

Dalam siaran pers tersebut, Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara menyoroti sejumlah perubahan regulasi lingkungan yang dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas perlindungan ekosistem.

Pertama, terkait Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yayasan menilai perubahan ketentuan melalui regulasi Cipta Kerja perlu dicermati karena berpengaruh terhadap pengaturan tanggung jawab mutlak dalam perkara lingkungan.

Kedua, yayasan menyoroti perubahan ketentuan partisipasi masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Mereka mendorong agar pengawasan publik dan keterlibatan kelompok masyarakat sipil tetap terjamin dalam proses perizinan kegiatan yang berisiko terhadap lingkungan.

Ketiga, mereka mengangkat persoalan perubahan ketentuan mengenai luas kawasan hutan minimum dalam UU Kehutanan. Menurut yayasan, perlindungan kawasan hutan penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, menyerap karbon, dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

Berbagai penilaian tersebut merupakan pandangan yayasan. Penentuan dampak hukum setiap perubahan regulasi perlu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaannya di lapangan.

Selain penegakan hukum terhadap korporasi, Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara turut menyoroti implementasi pajak karbon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Yayasan tersebut meminta pemerintah memperjelas arah kebijakan pengendalian emisi dan memastikan instrumen ekonomi lingkungan berjalan efektif.

Menurut mereka, kebijakan pengendalian emisi perlu disertai pengawasan terhadap sektor-sektor berintensitas karbon tinggi, transparansi pelaporan emisi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diukur.

Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Tiga Desakan untuk Pemerintah

Menghadapi persoalan pencemaran udara dan kerusakan ekosistem, Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.

1. Melaksanakan putusan hukum lingkungan
Pemerintah diminta memastikan putusan pengadilan terkait perkara perusakan lingkungan dilaksanakan, termasuk pembayaran ganti rugi dan kewajiban pemulihan sesuai amar putusan.

2. Mengalokasikan dana untuk pemulihan gambut
Yayasan mendorong agar dana yang diperoleh melalui penegakan hukum lingkungan dikelola secara transparan untuk mendukung pemulihan ekosistem gambut melalui pendekatan 3R, yakni rewetting atau pembasahan kembali, revegetation atau penanaman kembali vegetasi, dan revitalization atau revitalisasi sumber penghidupan masyarakat.

3. Mengevaluasi sistem perizinan lingkungan
Pemerintah diminta mengevaluasi sistem perizinan agar perlindungan lingkungan, pengawasan pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat lokal tetap menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Minta Inalum Terus Perkuat Pendidikan dan Kelestarian Lingkungan di Kawasan Danau Toba

Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara menegaskan bahwa penanganan krisis lingkungan membutuhkan kebijakan yang konsisten, penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pemulihan ekosistem yang terukur.

Bagi yayasan tersebut, penerapan prinsip *strict liability* merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan memenuhi kewajiban hukumnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan pengendalian emisi, penanganan pencemaran udara, dan pemulihan lingkungan didukung data ilmiah serta pengawasan yang transparan.

Upaya tersebut menjadi penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan hutan dan ekosistem gambut di Indonesia. (KSC)

Pos terkait