Kriminalisasi Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat 2023: LBH Medan Sebut Upaya Pembungkaman

Kriminalisasi Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat 2023: LBH Medan Sebut Upaya Pembungkaman
Meilisya Ramadhani, Guru Honorer. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan korupsi dan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat 2023 terus mencuat dan menimbulkan polemik besar. Ratusan guru honorer yang merasa menjadi korban dalam seleksi tersebut kini terus memperjuangkan keadilan, baik melalui Polda Sumatera Utara maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun, perjuangan mereka dihadapkan dengan intimidasi, pemecatan sepihak, dan ancaman blacklist terhadap guru yang berani menyuarakan ketidakadilan.

Salah satu guru honorer, Meilisya Ramadhani, yang secara terbuka mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi tersebut, kini menghadapi ancaman kriminalisasi. Meilisya dilaporkan ke Polres Langkat oleh kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Togar Lubis, atas dugaan pemalsuan. Berdasarkan laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/502/IX/2024, laporan tersebut muncul setelah Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA: 11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa PPPK Langkat 2023 di PTUN Medan

Meilisya, guru honorer SMP Negeri 1 Tanjung Pura, Langkat, mengungkap kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 yang mencantumkan nilai tambahan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan), padahal dalam pelaksanaan seleksi tersebut tidak ada SKTT yang resmi. Akibatnya, 103 guru honorer yang seharusnya memenuhi passing grade dinyatakan tidak lulus.

Tidak hanya itu, investigasi yang dilakukan oleh Meilisya dan para guru menemukan adanya guru siluman yang tidak pernah mengajar namun lulus seleksi, serta adanya dugaan praktik suap dengan jumlah fantastis, yakni berkisar antara 40 hingga 80 juta rupiah. Tindakan ini memicu protes dari ratusan guru yang menggelar aksi damai dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

LBH Medan, yang menjadi kuasa hukum bagi Meilisya dan para guru honorer lainnya, menilai bahwa laporan terhadap Meilisya adalah upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru yang terus berjuang melawan korupsi. Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menyatakan bahwa kriminalisasi ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan menciderai semangat keadilan yang dijamin oleh konstitusi.

Upaya pembungkaman ini justru memicu semangat para guru honorer untuk terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Mereka berkomitmen untuk mengungkap dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Langkat 2023 hingga ke akar-akarnya, meski menghadapi berbagai intimidasi dan ancaman.

BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer Langkat Desak Polda Sumut Segera Tahan Kadis Pendidikan dan BKD dalam Kasus PPPK 2023

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di Langkat, termasuk Kepala Dinas Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan oleh pihak berwenang. Kini, para guru honorer bersama LBH Medan bersiap untuk melanjutkan pertempuran hukum demi mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan.

Tindakan ini diyakini sebagai salah satu upaya yang dirancang untuk menakut-nakuti guru-guru lainnya agar tidak mengikuti jejak Meilisya dalam membongkar kasus ini. Namun, LBH Medan menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi para guru hingga kasus ini mendapatkan titik terang. 

Sementara itu, Togar Lubis, S.H., M.H saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan pesan singkat terkait atas laporanya ke Polres Langkat tidak aktif. (KSC)

Pos terkait