KPU Sumut dan KIP Sumut Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada Serentak 2024

KPU Sumut dan KIP Sumut Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut mengenai keterbukaan informasi publik. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut mengenai keterbukaan informasi publik. Acara penandatanganan ini berlangsung di kantor KPU Sumut pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kerja sama ini merupakan langkah lanjutan dari MoU serupa yang telah dilakukan di tingkat pusat antara kedua lembaga negara tersebut. Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution, didampingi oleh komisioner lainnya seperti M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla, dan Dedy Ardiansyah, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatera Utara.

BACA JUGA: KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Segmen Disabilitas

“Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa KPU Sumut tetap transparan dalam setiap tahapan Pilkada, baik untuk Pilgubsu maupun Pilkada kabupaten/kota. Kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada komisioner dan sekretariat KPU agar proses Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Haris Nasution. Ia juga menambahkan bahwa angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, yang hadir bersama komisioner lainnya seperti Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay, Kabag Maruli Pasaribu, dan Kasubag Ririn, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa KPU Sumut sangat mendukung keterbukaan informasi, terutama terkait tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

BACA JUGAKPU Sumut Butuh 25.059 TPS untuk Pilkada Serentak 2024

“Kami selalu berkomitmen untuk mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada, baik kepada stakeholder KPU maupun kepada masyarakat luas melalui pemberitaan di media massa,” kata Agus Arifin.

MoU ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi KPU Sumut dalam memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (KSC)

Pos terkait