KPU Samosir Digugat di PT TUN

KPU Samosir Digugat di PT TUN
Kantor PT TUN di Medan foto istimewa.
KPU Samosir Digugat di PT TUN
Kantor PT TUN di Medan foto istimewa.
SAMOSIR | kliksumut.com – Tim kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga menyiapkan 40an objek sengketa gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir serta puluhan pokok gugatan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Sabtu (24/10) di Medan, perwakilan kuasa hukum BMS Situmorang didampingi pimpinan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (AMPDS), Jautir Simbolon menerangkan, pihaknya secara jiwa dan raga siap mengikuti persidangan yang sudah dimulai sejak Jumat (23/10) kemarin.

Baca juga : Dipimpin Ketua Umum Sartjipto King, Satu Hati Santuni Penderita Skoliosis

“Segala kemampuan baik tenaga dan pikiran akan kami kerahkan untuk mengungkap persoalan dalam sidang nantinya, supaya kedepan masyarakat Samosir tidak lagi dibodohi, apalagi ada calon pemimpin yang menggunakan ijazah SMA palsu,” kata Jautir.

Sebagai seorang pejuang aktivis, Jautir mengaku, nyawanya sendiri sudah direlakannya dalam mengungkapkan persoalan ijazah SMA palsu yang digunakan salah satu calon wakil bupati Samosir, karena menurutnya perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di Indonesia.

“Banyak hal yang akan disampaikan dalam sidang atas berbagai keputusan yang dilakukan KPU Samosir yang kami nilai banyak kejanggalan. Berbagai aksi dan surat bantahan sudah kami lakukan, namun kami melihat KPU Samosir tidak mau mendengar dan tidak mau melakukan penelitian secara benar,” tambah Jautir.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Samosir,  Robinsar Junaedi  Barus menerangkan, KPU Samosir sudah menjalankan semua tahapan Pilkada Samosir sesuai dengan kewenangan yang ada.

Saat disinggung mengenai dugaan ijazah SMA palsu yang digunakan oleh salah satu calon wakil bupati Samosir, pihaknya mengaku, sudah bekerja dengan benar dan persoalan ijazah palsu sudah  dijelaskan KPU Samosir ke berbagai pihak.

“Dalam persyaratannya, kami hanya meminta leges ijazah dan leges itu ada dan kami juga sudah melakukan kroscek ke Jambi,” katanya.

Belum lama ini, saat disinggung soal ijazah SMA milik Martua yang menjadi sengketa, dalam sebuah wawancara Martua mengaku, ia memiliki ijazah SMA yang asli dan sudah menunjukkan nya kepada pihak penyelenggara baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Baca juga : Komunikasi yang Baik Ciptakan Kerja Efektif

Ia juga menerangkan, pihak penyelenggara pemilu Kabupaten Samosir juga sudah berkomunikasi dengan teman dirinya sesama SMA nya sewaktu kelas 3 SMA dengan tujuan untuk membuktikan keabsahan dirinya sebagai siswa SMA Negeri 1 Jambi.

Sidang lanjutan di PT TUN rencananya kembali digelar Senin (26/10) dengan agenda bukti penggugat dan bukti tergugat dan dipimpin oleh Ketua Majelis, Kamer Togatorop (F.Sianturi)

Pos terkait