KPPU Temui Jaksa Agung Terkait Eksekusi Denda Rp286 Miliar

KPPU Temui Jaksa Agung Terkait Eksekusi Denda Rp286 Miliar
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyerahkan cinderamata saat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto | ist)

MEDAN | kliksumut.com – Upaya tingkatkan efektivitas eksekusi denda, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya, masih ada sekira Rp286 miliar denda persaingan usaha dengan melibatkan 191 pelaku usaha.

Ketua KPPU, M Fanshrullah Asa mengungkapkan, sampai saat ini masih ada sekira Rp286 miliar denda persaingan usaha atas putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Denda itu dari 115 putusan dengan melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir,” kata Fanshrullah dalam keterangan yang diterima kliksumut.com, Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA:KPPU Medan: Harga Jagung Mahal, Ancam Peternak Ayam

Pada pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung tersebut, Ketua KPPU berharap koordinasi dengan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan.

Hal ini, katanya mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir, serta berbagai tindakan lain untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di KPPU. Sebagai informasi, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 4 Juni 2021.

Ia menuturkan, kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara. Pasca kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim bersama guna mengeksekusi berbagai Putusan KPPU.

Dari kerja sama, katanya lagi, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp6,6 miliar. Selain kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik pelaku usaha dalam melaksanakan putusan.

BACA JUGA:KPPU Panggil Pertamina, Gas Elpiji 3 Kg di Medan Tembus Rp 30 Ribu

Lebih lanjut ia menjelaskan, khususnya melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU. Hal lainnya meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU.

“Diharapkan melalui peningkatan kerja sama kedua Lembaga tersebut, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif,” tutupnya. (Swisma Naibaho)

Pos terkait