KPPU Menangkan Perkara Tender Rumah Sakit Langsa

KPPU Menangkan Perkara Tender Rumah Sakit Langsa
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, Rabu (30/6/2021).

MEDAN | kliksumut.com Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

“Ini merupakan putusan keempat yang dimenangkan KPPU dalam proses keberatan di Pengadilan Niaga, sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, Rabu (30/6/2021).

Disebutkan Ramli, dalam kasus itu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/KPPU/PN.Niaga.Mdn yang dibacakan pada 22 Juni 2021 menolak permohonan keberatan yang diajukan PT Mina Fajar Abadi atas Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-L/2020.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, KPPU Sidak Stok Daging Sapi, Ayam dan Cabai

Bacaan Lainnya

Dalam perkara itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai tender paket pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Dijelaskannya, perkara tersebut mulai ditangani KPPU berdasarkan laporan publik dan melibatkan berbagai terlapor, yakni PT Mina Fajar Abadi (terlapor I), PT Sumber Alam Sejahtera (terlapor II), PT Arafah Alam Sejahtera sebagai (terlapor III).

Kemudian PT Betesda Mandiri (terlapor IV), PT. Eka Jaya Lestari (terlapor V), PT Adhi Putra Jaya (terlapor VI), dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (terlapor VII).

BACA JUGA: KPPU: Pasokan Garam Berpotensi Dikuasai Segelintir Importir

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya persekongkolan yang dilakukan  terlapor I untuk memenangkan tender.

Atas tindakan tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Pembacaan Putusan pada 11 Februari 2021 lalu memutuskan PT. Mina Fajar Abadi (terlapor I) dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 dan menjatuhkan sanksi denda kepada terlapor I sejumlah Rp1.723.500.000.

PT Mina Fajar Abadi kemudian mengajukan permohonan keberatan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan atas putusan KPPU tersebut. (swisma)

Pos terkait