KPPU Denda Taiko Plantations PTE. LTD Rp 1,5 Miliar



Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko
Plantations Pte. Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum Taiko Plantations Pte. Ltd untuk membayar denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia, khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya.

Baca juga: Wali Kota Medan Terbitkan Instruksi OPD dan Camat Kolaborasi Tangani Kebersihan



Selain itu juga  merekomendasikan Kepala Daerah yang berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia. 

Pada putusan sidang untuk Perkara No. 18/KPPU-M/2020 dipimpin sidang Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D, dengan Anggota Harry Agustanto, S.H M.H., dan Dinni Melanie, S.H., M.E. (swisma)

Pos terkait