MEDAN I kliksumut.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Taiko Plantations Pte. Ltd.
Dalam keterangan tertulis diterima kliksumut.com, Selasa (16/3/2021) disebutkan sanksi yang diberikan itu karena perusahaan ini melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Putra Bongan Jaya.
Dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan Senin (15/3/2021), KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Taiko Plantations Pte. Ltd.
Baca juga: DJKN Sumut dan KPKNL Medan Siap Bantu Pemko Nilai dan Lelang Barang Milik Daerah
Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas notifikasi atau pemberitahuan yang dilakukan Taiko Plantations Pte. Ltd. dalam transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95% saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Dalam proses, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 September 2018. Tetapi, Taiko Plantations Pte. Ltd. baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 8 April 2020.







