Korban Minta Putri ‘Raja Kecil’ Labusel Sebagai Tersangka

MEDAN | kliksumut.com Pria yang berseteru dengan Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) segera menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumut.

Namun, Andi Syahputra Nasution, warga Dusun Gunung Maria, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel berharap, polisi menetapkan Putri ‘Raja Kecil’ di Labusel tersebut sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah ia menghadirkan saksi tambahan seperti yang tertuang dalam SP2HP Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor K/339/IV/RES 2.5/2022 tertanggal 20 April 2022.

BACA JUGA: Mantan Perangkat Desa Persiapan Di Labusel Unjukrasa Tuntut Gaji

Bacaan Lainnya

“Saya siap menghadirkan saksi tambahan seperti yang tertuang dalam SP2HP Polda Sumut yang saya terima tertanggal 20 April 2022. Namun, saya berharap, setelah saksi tambahan saya hadirkan, polisi segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Andi lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Jumat, (29/4/2022).

Akan tetapi, lanjut dijelaskannya, ia masih heran dan bertanya-tanya mengapa Polda Sumut seolah-olah memperlambat proses laporannya dengan mengeluarkan SP2HP tersebut di atas sehingga status terlapor saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Terus terang saya heran. Karena, saksi-saksi yang lebih dari satu orang sudah diperiksa. Tapi mengapa, Subdit Cyber Crime Dirteskrimsus Polda Sumut dalam SP2HP yang saya terima masih meminta saya untuk menghadirkan saksi tambahan,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Andi, ia tetap akan menghadirkan saksi tambahan seperti yang diminta Polda Sumut dalam SP2HP tersebut.

“Tapi sekali lagi, saya berharap, setelah saya menghadirkan saksi tambahan tersebut, Polda Sumut segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, apalagi semua berkas telah saya lengkapi dan saksi ahli pun telah dimintai keterangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Putri Bupati Labusel, Darnedi Kurnia Santi lewat Akun Facebook Nia Lim menghina Andi Syahputra Nasution dengan kata-kata bencong dan tudingan memiliki hutang.

BACA JUGA: Pemkab Labusel Harapkan ASN Jadi Perekat Kemajemukan

Namun pada kenyataannya, Andi sendiri tidak memiliki hutang dan bukan bencong seperti tudingan dalam status Facebook Nia Lim yang mengetag nama Andi Syahputra Nasution.

Karena itu, Andi melaporkannya ke Polres Labuhanbatu hingga akhirnya bergulir ke Polda Sumut. (Wl)

Pos terkait