Komjak RI Surati Kejati Sumut atas Dugaan Perilaku Oknum Jaksa Nisel Terhadap Terdakwa Margaret Harita

Komjak RI Surati Kejati Sumut atas Dugaan Perilaku Oknum Jaksa Nisel Terhadap Terdakwa Margaret Harita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

NIASSELATAN | kliksumut.com – Adanya keberatan terdakwa Margaret Harita, S.Pd., sebagai Kaur Keuangan Desa Hilihoru terhadap perilaku oknum jaksa di Kejari Niasselatan (Nisel) diduga memaksakan dirinya tergiring ke sel tahanan. Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia surati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dengan Nomor Surat: R-190/KK.K/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

Hal ini disurati oleh Komjak RI dengan tujuan untuk didengar keterangan terdakwa atas perilaku oknum jaksa Kejari Niasselatan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Tahun Anggaran 2019, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, Selasa (17/1/2024).

Bacaan Lainnya

Hal ini kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kepada Margaret Harita yang saat ini sedang berada di Rumah Tahanan Lapas III Telukdalam Kabupaten Nisel, dengan Nomor Surat: B-16/L.2.7/H.I.3/01/2024 tanggal 5 Januari 2024, untuk diambil keterangan terdakwa pada Rabu, (10/1/2024) lalu.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan bahwa terdakwa yang mempunyai 2 anak balita ini, telah mendekam di sel tahanan sejak tanggal 24 Juni 2022 lalu hingga sekarang, kurang lebih 1 tahun 6 bulan.

Saat dikonfirmasi dengan kakak kandung terdakwa, Metiarni Harita menyampaikan bahwa informasi itu adalah benar dan pihak keluarga sangat kecewa atas penegakan hukum dilakukan oknum jaksa berinisial RN, karena ada keinginannya yang tidak kami penuhi saat itu.

BACA JUGA:Kejatisu Diduga ‘Masuk Angin’ KNPI Tapteng Surati Kejagung RI Kasus BOK/Jaspel

“Untuk diketahui, bahwa awal mula menimpa terdakwa, yakni adanya dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Hilihoru TA. 2019, setelah di audit bahwa kerugian negara adalah sebesar Rp452 juta dan semua kerugian negara tersebut telah dibebankan kepada Pj. Kades Hilihoru sehingga Pj. Kades divonis selama 5 tahun 1 bulan oleh Pengadilan. Selanjutnya, Pj. Kades dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas III Telukdalam Kabupaten Nisel dan perkara tersebut telah dihentikan atau ditutup oleh Pengadilan,” tutur Metiarni.

Menurut kakak terdakwa, bahwa dalam kasus yang telah ditutup tersebut, terdakwa hanyalah sebagai saksi pada saat itu. Dan, bahkan Kasi Pidsus Kejari Nisel bernama Solidaritas Telaumbanua, yang menangani Kasus Pj. Kades tersebut, sangat berterima kasih kepada Margaret Harita atas transparansinya, sehingga bisa mengungkap kasus tersebut, di mana terdakwa menyerahkan semua kwitansi dan faktur belanja dalam penggunaan dana desa tersebut yang telah sesuai dengan nilai uang yang keluar dari kas Desa Hilihoru, tambahnya.

Selain itu, tambah Metiarni mengatakan bahwa terdakwa juga kooperatif apabila ada panggilan dari Kejari Nisel, dimana hal tersebut juga sangat membantu dalam pengungkapan kasus yang sudah diputuskan oleh Pengadilan.

“Nah, anehnya, karena telah terjadinya mutasi jabatan di Kejari Nisel. Kemudian Solidaritas Telaumbanua digantikan Kasi Pidsus yang baru, berinisial RF, dan pada perubahan jabatan inilah Margaret Harita diduga dipaksakan untuk dijadikan sebagai tersangka dalam tindak Pidana Korupsi PJ. kades Hilihoru,” terang Metiarni.

Pasalnya, kata Metiarni lagi, saat itu, oknum jaksa berinisial RF memanggil terdakwa di Kejari Nisel, dengan alasan hanya untuk menjemput Barang Bukti (BB) yang digunakan saat proses pemeriksaan Pj. Kades Hilihoru, karena tidak digunakan lagi dan Kasus Pj. Kades telah selesai.

Ironisnya, tutur kakak terdakwa, setelah sampai di Kejari Nisel, Sabtu (24/6/2022), malah Margaret Harita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, diduga turut serta dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Pj. Kades Hilihoru, sementara pengadilan telah memutuskan untuk perkara tersebut dihentikan dan selesai.

Disebabkan karena akan hal itu, papar Metiarni, kemudian Margaret Harita terkejut dan bertanya terhadap penahanan dirinya karena tanpa diproses atau diperiksa, “Salah saya apa Pak? Kenapa saya ditahan Pak?,” Akan tetapi, jaksanya menjawab dengan nada seperti preman, dengan mengatakan, “Ibu jangan banyak tanya, nanti di pengadilan ditanyakan itu, yangg penting ini surat penahanan, tanda tangan! ujar kakak terdakwa sambil menirukan perkataan terdakwa.

Karena polosnya, tambah Metiarni lagi, terdakwa akhirnya memohon kepada jaksa, “Gak apa-apa saya ditahan, jika ada salah saya, tapi ijinkan saya dulu pulang, soalnya seharian anak ku gak mendapatkan ASI, kalau tadi saya tau mau ditahan, mungkin saya bawa anak saya atau minimal saya kasi susu formula,” ucap kakak terdakwa lagi menirukan perkataan terdakwa.

Akan tetapi, menurut informasi dari kakak terdakwa, bahwa pada saat itu terdakwa diduga diancam dan dipaksa oleh oknum jaksa tersebut. “Kalau Ibu tidak mau tandatangani surat ini berarti Ibu melawan, nanti hukuman Ibu semakin berat,” jelas kakak terdakwa yang menirukan perkataan oknum jaksa tersebut.

BACA JUGA: Tersangka dan Korban Saling Memaafkan, Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan

“Pada saat kejadian itu, tepatnya Sabtu, 24 Juni 2022, disitulah adek saya dipanggil dan ditahan, paginya adek saya dijadikan sebagai terlapor, siangnya sekira jam 12 dijadikan sebagai tersangka, setelah itu dikasih lagi surat ketiga. Adek saya dijadikan saksi, pokoknya satu hari itu adek saya diborong”, terang kakak terdakwa.

Menurut kakak terdakwa, yang paling aneh dan lucunya, bahwa kerugian negara sebesar Rp452 juta yang sudah dibebankan dan diputuskan Pengadilan kepada Pj. Kades Hilihoru atas dugaan tindak pidana korupsi, oknum jaksa berinisial RF diduga mengubah keputusan pengadilan tersebut, dengan cara memaksakan membebankan dugaan tindak pidana korupsi kepada Margaret Harita sebesar Rp35 juta dan Rp417 juta dibebankan kepada Pj. Kades dari jumlah total Rp452 juta.

“Kok bisa ya? Oknum jaksa bisa merubah tuntutan jaksa yang sudah diputuskan di Pengadilan? Padahal sudah ditutup perkaranya dan itu hanya bisa diubah oleh Pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan tersebut,” ungkap kakak terdakwa dengan kesal dan penuh dengan tanda tanya.

Dan yang lebih anehnya lagi, bahwa oknum jaksa berinisial RF ini, membebankan pajak yang tertunda sebagai tindak pidana korupsi kepada Margaret Harita. “Saya bingung dengan RF ini mungkin kurang kerjaan atau tidak tahu dengan hukum? Masak pajak dijadikan kerugian negara? Padahal pajak yang tertunda itu tidak tergolong sebagai pidana, akan tetapi sebagai denda 2%/tahun, seperti yang disampaikan oleh saksi ahli Inspektorat saat kami di pengadilan,” terangnya.

Ditempat terpisah dan di waktu yang berbeda, Rabu (10/1/2024), pada saat terdakwa diambil keterangannya oleh Tim Kejati Sumut di Lapas III Telukdalam, kakak terdakwa mengatakan, bahwa pada saat ditanyakan kepada Margaret Harita, “Apakah Ibu didampingi oleh pengacara saat diperiksa?” Dan, jawab Margaret “Tidak pernah,” ucap kakak terdakwa menirukan perkataan antara Tim Kejati Sumut dengan terdakwa.

“Setelah itu, Tim Kejati Sumut tunjukkan Margaret sebuah foto dan ternyata foto itu adalah foto editan, sehingga ditunjukkan lagi foto lainnya dan disitu baru jelas bahwa yang di foto editan tersebut, Margaret seakan-akan sudah didampingi oleh pengacara prodeo dari Kejaksaan yang berinisial DL, sementara di foto yang aslinya, DL tidak mendampingi sama sekali Margaret saat diperiksa, akan tetapi berada dekat pintu, tepatnya dekat Wartawan, sehingga pada saat itu Margaret Harita berada di bawah tekanan oknum jaksa tersebut, ungkapnya kepada wartawan.

“Betul, intinya Margaret gak didampingi oleh DL, sedangkan surat kuasa DL baru ditandatangani Margaret Harita di RTP atau Rumah Tahanan Polres setelah beberapa hari Margaret ditahan, dan pada saat DL datang, Margaret minta untuk pengajuan penangguhan penahanan, malah saat itu DL mengatakan, gak bisa nanti ribet,” terang kakak terdakwa.

Selain itu, DL juga tahu bahwa apa permintaan atau keinginan RF dari Margaret Harita, dan hal itulah yang tidak kami penuhi, sehingga diduga dipaksakan kasus Pj. Kades Hilihoru ini untuk melibatkan Margaret Harita oleh RF.

“Sebagai kakak kandung terdakwa, saya berharap dan memohon kepada aparat penegak hukum atas kasus yang ditimpakan kepada adik saya Margaret Harita, supaya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan supaya oknum jaksa yang memaksakan adik saya terlibat dalam perkara ini, saya mohon supaya RF diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yangg berlaku di Negara ini,” ujar kakak terdakwa dengan penuh harapan.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kejati Sumut, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, S.H., M.H., terkait hasil pemeriksaan terhadap terdakwa, Kasi Penkum menjawab dengan pesan WhatsApp “Selamat pagi, akan dicek ke bidang terkait,” (Harpendik Waruwu)

Pos terkait