Komisi 4 DPRD Medan Minta Stanvaskan Bangunan Tanpa PBG

Komisi 4 DPRD Medan Minta Stanvaskan Bangunan Tanpa PBG
Bangunan perumahan di Jalan Setia, Kelurahan Sei Agul, sebelum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PMPTSP.

MEDAN | kliksumut.com Komisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas PPKCKTR Medan menstanvaskan bangunan perumahan di Jalan Setia, Kelurahan Sei Agul, sebelum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PMPTSP. 

“Sebelum ada surat PBG, kita minta pengerjaan bangunan itu distanvaskan,” kata anggota Komisi 4 Antonius Tumanggor, Kamis (23/03/2023). Saat dikonfirmasi media.

BACA JUGA: Komisi 4 DPRD Medan Rekomendasikan Buka Jalur Putar Balik

Antonius mengatakan, perlu adanya sinergisitas antara DPKPCKTR dan Satpol PP dalam menjalankan regulasi yang telah disepakati, khususnya terkait bangunan yang tidak memiliki PBG. Guna menghindari kebocoran PAD.

“Kita juga akan mengusulkan persoalan ini untuk di RDP-kan karena sudah merugikan dari sisi PAD,” katanya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ketua DPRD Medan Minta BPK Harus Audit Pembangunan Lampu Jalan Kota Medan

Pihak Satpol PP Medan melalui Togu Aruan menjelaskan pihaknya belum ada mendapat surat dari Dinas Perkim untuk menstanvaskan bangunan perumahan tersebut.

“Tolong dicek dulu ke Dinas Perkim. Ke kami (suratnya) belum masuk dari Perkim,” katanya. (Alian)

Pos terkait