Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK: Belum Ada Ditangkap, Mantan Bupati Batu Bara Masih DPO

Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK: Belum Ada Ditangkap, Mantan Bupati Batu Bara Masih DPO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK.

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pasca kasus suap pengadaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara, yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Z, pihak kepolisian Polda Sumut masih melakukan pencarian terhadap Z. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Z ditangkap di Jakarta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan jika Z telah diamankan Polda Sumut. “Tidak benar informasinya itu,” kata Hadi Wahyudi, Sabtu (03/08/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Isu Asrama Brimob Bakal Dipindah ke Eks SPN Sampali, Kabid Humas Polda Sumut: Itu Informasi Keliru 

Disinggung mengenai Z yang diamankan Polda Sumut, Hadi Wahyudi membantah hal tersebut. “Siapa yang tangkap. Masih DPO,” tegasnya.

Informasi yang beredar menyebutkan, mantan Bupati Batu Bara, Z, ditangkap di Jakarta. Namun, personel kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut hingga saat ini masih memburu Z setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Sampai saat ini tim sedang memburu tersangka Z dan mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap pada seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara,” tegas Hadi Wahyudi.

Hadi Wahyudi menuturkan bahwa masyarakat yang mengetahui keberadaan Z diminta segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat. “Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat,” ucap Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Z, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Satu Gudang Pengoplosan Gas Dan Gudang Penyimpanan Digrebek Bareskrim Mabes Polri, Ini Kata Poldasu!

Pada awal bulan Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadiri Z. Selanjutnya, dilakukan pemanggilan kedua terhadap Z pada hari Kamis (25/07/2024), namun Z pun kembali mangkir.

Terkait kasus dugaan suap PPPK yang terjadi di Kabupaten Batu Bara, pihak penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka. Enam dari lima orang di antaranya sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan satu orang lagi masih DPO pihak kepolisian Polda Sumut. (KSC)

Pos terkait