KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mengoperasikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bernaung di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP). Lembaga ini diproyeksikan menjadi katalisator penting bagi lebih dari 76.000 pengolah produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, menegaskan bahwa LPH hadir sebagai mitra strategis bagi UMKM maupun industri besar untuk mempermudah akses sertifikasi halal.
“LPH yang kami miliki mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memastikan kepatuhan pada regulasi,” terang Machmud melalui keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Machmud menambahkan, LPH BBP3KP akan memperluas jangkauan layanan, menambah jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diharapkan mempercepat sertifikasi halal nasional dan memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.
BACA JUGA: Telkomsel Perkuat Layanan Internet di 11 Huntara Aceh dan Sumut
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari jaminan mutu produk yang meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global,” tambah Machmud.
Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, menegaskan bahwa LPH memiliki peran penting dalam memastikan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional, kredibel, dan sesuai regulasi. Dengan dukungan auditor halal kompeten, laboratorium pengujian terakreditasi, serta pengalaman panjang di bidang mutu dan keamanan produk perikanan, LPH BBP3KP dianggap unggul dalam memahami karakteristik bahan baku dan proses produksi.
Rahmadi menekankan bahwa LPH BBP3KP tidak hanya menjadi pemeriksa, tetapi juga mitra pembinaan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Kami berkomitmen menjadi mitra penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan,” ujar Rahmadi.
BACA JUGA: Prospek Ekonomi 2026, Sektor Jasa Keuangan Sumut Stabil dan Adaptif
Sebagai langkah awal, pada 7 Januari 2026, KKP menandatangani naskah kerja sama dengan BPJPH dan menerima Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa kolaborasi multipihak ini menjadi fondasi kuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sinergi KKP dan BPJPH akan menjadi pilar penting ekosistem produk halal nasional, meningkatkan daya saing, menjawab kebutuhan konsumen, dan membuka peluang ekspor bagi produk kelautan dan perikanan Indonesia.
Dengan hadirnya LPH BBP3KP, Indonesia semakin kokoh sebagai produsen produk perikanan dan kelautan halal unggulan di tingkat global. (KSC)
TIM REDAKSI







