Ketua LAPK Soroti Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran: Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Ketua LAPK Soroti Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran: Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, menyoroti temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah. Menurutnya, jika pengawasan dilakukan secara berkala, kasus seperti ini seharusnya bisa diminimalisir.

Pengawasan Lemah, Konsumen Dirugikan

Pemerintah baru menemukan pelanggaran ini setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) menjelang hari besar, sebuah pola yang sering terjadi pada produk kebutuhan pokok. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa pemerintah hanya bertindak reaktif dan tidak serius dalam melindungi hak-hak konsumen, terutama masyarakat kecil yang menjadi target pasar Minyakita.

BACA JUGA: Maraknya Developer Jual Properti di Lahan Eks.PTPN II, LAPK : Masyarakat Harus Teliti Dalam Pembelian Produk

“Seharusnya pemerintah tidak sekadar menemukan pelanggaran, tetapi mencegahnya sejak awal. Minyakita ini kan produk yang berada dalam kontrol pemerintah, jadi mengapa masih terjadi kasus pengurangan takaran?,” ujar Padian.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa jika produk yang berada dalam kendali pemerintah saja masih bisa ditemukan tak sesuai takaran, maka produk lain yang kurang diawasi bisa saja memiliki masalah serupa.

Sanksi Tegas dan Kompensasi untuk Konsumen

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Padian menegaskan bahwa izin edar perusahaan yang terbukti mengurangi takaran produk seharusnya dicabut. Selain itu, ia menuntut adanya kompensasi bagi konsumen yang dirugikan.

“Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen jelas menyatakan bahwa pengurangan takaran adalah pelanggaran yang harus diberikan ganti rugi. Negara harus bertindak tegas dengan mencabut izin usaha pelaku yang curang,” tegasnya.

Bagi konsumen yang merasa dirugikan, ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh, seperti:
– Mengajukan gugatan hukum massal terhadap pelaku usaha dan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab renteng.
– Menggunakan jalur DPR untuk menekan pemerintah agar memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
– Mengajukan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar mendapatkan kompensasi berupa pengembalian uang atau penggantian produk yang sesuai standar.

BACA JUGA: Bersaing Bisnis Gelap, Mafia Libatkan Warga Gerebek Gudang BBM Ilegal di Langkat

Tuntutan Perlindungan Konsumen Lebih Kuat

LAPK menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan, terutama terhadap produk-produk yang dikendalikan langsung oleh negara. Konsumen tidak boleh terus dirugikan akibat kelalaian pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Jika Minyakita saja bisa tak sesuai takaran, bagaimana dengan produk lain? Jangan sampai rakyat terus-menerus menjadi korban,” tutup Padian. (KSC)

Pos terkait