Keterlibatan Barang Haram, 2 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Polisi

Keterlibatan Barang Haram, 2 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka inisial R, A dan seorang wanita inisial B bersama barang bukti sabu diamankan di Polres Pematangsiantar, Senin (21/3/2022).

PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com Keterlibatan barang haram narkotika jenis sabu, membuat pria inisial R (20) dan teman wanitanya inisial B (20) warga Kota Pematangsiantar terpaksa berurusan dengan polisi.

Informasi dihimpun, keduanya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar karena dicurigai mengedarkan sabu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (21/3/2022) malam.

BACA JUGA: Tabrak Pintu Kaca SPKT Polres Pematangsiantar Hingga Pecah, Ternyata Pelakunya Ibu Rumah Tangga

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dari keduanya. “Inisial R dan B kita ringkus pertama kali sesuai informasi dipercaya terlibat peredaran sabu di Jalan Diponegoro,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Jumat (25/3/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIB.

Setelah diamankan kata dia, petugas lalu menyuruh mereka mengeluarkan isi kantong masing-masing, kemudian dari R ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang diselipkan plastik depannya ada 1 paket sabu seberat 0,3 gram dan juga ditemukan uang sebesar Rp 500 ribu.

Sementara dari inisial B ditemukan 1 unit handphone merk Samsung. “Keduanya mengakui membeli sabu itu melalui perantara seorang pria inisial A (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke alamat pria yang disebut kedua tersangka dan berhasil menangkapnya di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Simalungun.

“Dari tersangka A turut kita sita barang bukti berupa 1 unit hape merk Oppo, uang Rp 900 ribu dan 1 bungkus rokok Record,” tukasnya.

BACA JUGA: Beraksi di Jalanan, Kedua Pejambret Hape Ini Nyaris Diamuk Massa di Pematangsiantar

Namun sambung Rusdi, setelah dilakukan interogasi, tersangka A mengakui hanya perantara jual beli sabu tersebut kepada kedua tersangka R yang ditangkap pertama kali.

“Kalau aslinya barang sabu itu didapat inisial A dari inisial M warga Perumnas Batu Enam Simalungun. Tetapi saat kita lakukan pengembangan tak berhasil menemukan pria inisial M. Ketiga tersangka kemudian diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk jalani penyidikan lebih lanjut di ruang Sat Narkoba,” tandasnya. (Ando)

Pos terkait