Keputusan Ketua KPK Dilawan Oleh 75 Pegawai Yang Dinonaktifkan


JAKARTA | kliksumut.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menonaktifkan 75 pegawai KPK yang telah dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan. Ujian ini oleh KPK dijadikan sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau pegawai negeri.

Menanggapi keputusan nonaktif tersebut, penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 koleganya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan akan melawan putusan tersebut.

Dalam cuitannya di Twitter dikutip oleh kliksumut.com dari voaindonesia.com, Novel menegaskan sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi dan putusan Mahkamah Konstitusi, peralihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK. Namun, tes wawasan kebangsaan telah menjadi alat untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

Baca juga: Jalin Silaturahmi Danramil Kunjungi Pimpinan Dayah Darrul Fallag Al-Aziziyyah

Bacaan Lainnya


Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membenarkan dirinya telah menerima surat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut. Mereka sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan masing-masing.

Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan pimpinan KPK tersebut dan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah berikutnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa saat ini status dari pegawai dimaksud (75 orang) bukan nonaktif karena mengenai hak dan kewajibannya tentu masih berlaku. Namun pelaksanaan dari tugas masing-masing pegawai dimaksud selanjutnya atas arahan dari atasan masing-masing,” tutur Ali.

Pos terkait