Kembalinya Evi Ginting ke KPU, DKKP: Itu Tanggung Jawab KPU

Kembalinya Evi Ginting ke KPU, DKKP: Itu Tanggung Jawab KPU
Evi Novida Ginting Manik
Kembalinya Evi Ginting ke KPU, DKKP: Itu Tanggung Jawab KPU
Evi Novida Ginting Manik


JAKARTA | kliksumut.com – Ditetapkannya Evi Novida Ginting Manik kembali lagi sebagai Komisioner Komisi Pimilihan Umum (KPU) setelah dipecat DKPP Maret lalu. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad angkat bicara.

Melasir dari kompas.com menurut Muhammad, kembalinya Evi itu menjadi tanggung jawab ketua dan para komisioner KPU.

“Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam surat nomor 633/2020 isinya meminta ENG (Evi Novida Ginting) aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU,” jelas Muhammad kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Baca juga : Eks Anggota DKPP: Pemecatan Evi Luruskan Penyelewengan Suara

Muhammad mengatakan, seharusnya saat ini KPU lebih mengutamakan integritas penyelenggaraan pilkada ketimbang kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.

“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” ujar dia. 

Muhammad pun menyebut bahwa putusan DKPP tetap bersifat final dan mengikat.
Namun demikian, oleh Muhammad, Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 yang diterbitkan Jokowi untuk mencabut Keppres tentang pemecatan Evi Novida dinilai sudah tepat lantaran tak menganulir keputusan DKPP.

“Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” kata dia.

Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas sebagai Komisioner KPU RI per Senin (24/8/2020).

Evi kembali ditetapkan sebagai Komisioner KPU pasca Presiden Jokowi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/ Tahun 2020 tentang pemecatan Evi.

“Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual, Senin (24/8/2020).

Arief mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 pada 11 Agustus kemarin.

Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 berbunyi, “Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022”.

Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana jabatan sebelum Evi dipecat.

“Saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, jadi baik bedasarkan kewilayahan koordinator wilayah maupun bedasarkan divisi kita tadi memutuskan masih sama. Jadi untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis,” kata dia.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.

Baca juga : Sampaikan Keberatan, Evi Novida Ginting dan Ketua KPU RI Datangi DKPP

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.
Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Presiden pun memutuskan tak banding atas Putusan PTUN dan menindaklanjuti putusan itu.


Pos terkait