Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta meminta setiap Jajaran Intelijen yang merupakan bagian dari Sistem Penegakan Hukum Kejaksaan dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya sebagai Intelijen Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi digital dewasa ini.
“Akan tetapi harus mampu menjadikannya sebagai instrumen utama untuk mendorong terciptanya Intelijen Adhyaksa modern yang berbasis digital. Jika tidak mau beradaptasi saya pastikan akan tergilas oleh perubahan. Oleh karena itu saat ini bidang Intelijen telah memulai langkah perubahan tersebut diantaranya menerapkan Aplikasi E-Admintel untuk menunjang pelaksanaan seluruh kegiatan dan operasi Intelijen Kejaksaan, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berperan dalam mensukseskan penuntasan penanganan tindak pidana, antara lain: membantu keberhasilan dalam menemukan Tersangka, Terdakwa, Terpidana,” tegasnya.
BACA JUGA: Tim Penkum Kejatisu Luhkum Tentang Penegakkan Hukum SMAN 16 Medan
Dalam kurun waktu Januari – Agustus 2021, tercatat ada 110 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan Kejaksaan RI. Untuk Kejati Sumut sendiri, kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 ada 23 DPO yang berhasil diamankan. Dimana pada tahun 2020 ada 8 Orang dan tahun 2021 sampai bulan September ada 15 DPO berhasil diamankan.








