Kejati Sumut Panggil 45 ASN Dinkes Tapteng Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel

Komjak RI Surati Kejati Sumut atas Dugaan Perilaku Oknum Jaksa Nisel Terhadap Terdakwa Margaret Harita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memanggil 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (06/11/2024). “Benar, 45 ASN tersebut dipanggil secara bertahap untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka terkait dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Tapteng,” ujar Adre melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Kejati Sumut Segera Limpahkan Kasus Korupsi BOK-Jaspel Nakes Tapteng ke Pengadilan Tipikor

Pemanggilan ini, lanjut Adre, melibatkan beragam profesi kesehatan, termasuk dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis lainnya. Ia pun mengajak media untuk terus memantau perkembangan kasus ini, seraya berjanji akan memberikan pembaruan informasi terkait hasil pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, juga membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Betul, pemanggilan sudah dimulai sejak Selasa, 5 November 2024, dan akan berlangsung hingga Jumat mendatang,” jelasnya. Menurut Erwin, ke-45 ASN yang dipanggil ini merupakan tenaga kesehatan penerima dana BOK dan Jaspel, termasuk dokter, bidan, dan perawat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dugaan Korupsi BOK-Jaspel: Tiga Petinggi Dinkes Tapteng Dinonjobkan

Pengembangan Kasus dan Penahanan Tersangka

Kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel ini telah menahan beberapa pejabat Dinkes Tapteng. Sebelumnya, dua tersangka baru berinisial HNG dan HH, masing-masing Kasi Pelayanan Rujukan dan Kabid Pelayanan di Dinkes, telah ditahan Kejati Sumut. Keduanya diduga terlibat membantu tersangka utama, N, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Adre Ginting menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berlangsung, dan Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan dana kesehatan masyarakat Tapanuli Tengah. (KSC)

Pos terkait