Kejati Sumut dan Kejari Batubara Tahan 5 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Batubara

Kejati Sumut dan Kejari Batubara Tahan 5 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Batubara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menerima pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menerima pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Proses pelimpahan berlangsung di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, pada Selasa (23/7/2024) dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Batubara, Deby Rinaldy, SH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, SH, MH, mengkonfirmasi penahanan tersebut. “Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan hadiah dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023,” ujar Yos A Tarigan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut Terkait APD Covid-19

Kelima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan). Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara mencapai Rp2.000.250.000, yang telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa lima tersangka tersebut akan ditahan mulai tanggal 23 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan. “Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” tandasnya.

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Dua Pejabat PUPR Sumut atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proses seleksi pegawai pemerintah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat diharapkan turut serta dalam mengawasi proses hukum yang berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (KSC)

Pos terkait