Kejari Sibolga Gelar Sidang Perkara Kasus Korupsi Pencairan Kredit Bank BUMN di Sibolga

Kejari Sibolga Gelar Sidang Perkara Kasus Korupsi Pencairan Kredit Bank BUMN di Sibolga
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga telah melakukan sidang perkara dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA terhadap dua perkara Tipikor.

SIBOLGA | kliksumut.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga telah melakukan sidang perkara dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA terhadap kasus korupsi.

Kasus itu melibatkan dua orang terduga terdakwa JFH dan HMT yang keduanya warga Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Atas kasus penyalahgunaan pencairan kredit pada salah satu Bank BUMN di Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Plt. Kajari Sibolga Mirza Erwinsyah melalui Kepala Seksi Intelijen M. Junio Ramandre didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi menjelaskan, bahwa sidang pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 adalah agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

Selanjutnya, dalam proses sidang perkara tersebut, para terdakwa menghadiri sidang perkara secara daring dari Lapas Kelas IIA SIbolga.

“Untuk kasus Penyalahgunaan Pencairan Kredit pada salah satu Bank BUMN di Kota Sibolga, dengan terdakwa JFH dan HMT pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada Pukul 12.30 WIB,” kata Junio, Selasa (24/10/2023).

Masih kata Junio, bahwa keterangan JFH dan HMT diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit yang diduga total kerugian awal (plafon kredit mula- mula) sebesar Rp.3.400.000.000.

“Seiring dengan berjalannya waktu karena dana pencairan kredit tersebut tidak dipakai dimanfaatkan dan atau digunakan oleh Nasabah/Debitur itu sendiri (pihak ke-III), dan dikarenakan ada pembayaran angsuran dari pelaku maka sisa kerugian yang dihitung dari pokok kredit posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp.2.989.161.852,” ujar Junio.

Atas itu perbuatan tersangka di atur dan diancam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3), dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Selanjutnya proses pembacaan surat dakwaan terhadap perkara tindak pidana korupsi di Bank BUMN tersebut telah selesai dilaksanakan dan sidang ditunda untuk dilanjutkan minggu depan, pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.(red)

Pos terkait