Diduga Korupsi Ternak Kerbau di Tapteng Tahap Pembacaan Surat Dakwaan

Diduga Korupsi Ternak Kerbau di Tapteng Tahap Pembacaan Surat Dakwaan
Tim Pidsus Kejari Sibolga telah melakukan sidang perkara dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA terhadap kasus korupsi ternak kerbau.

SIBOLGA | kliksumut.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga telah melakukan sidang perkara dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA terhadap kasus korupsi ternak kerbau.

Kasus penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau kepada Kelompok Tani Maju Bersama dan Kelompok Tani Sinar Tani, yang bersumber dari Dana Hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera utara T.A. 2018.

“Untuk kasus penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau kepada kelompok tani maju bersama dan Kelompok Tani Sinar Tani yang bersumber dari hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera T.A. 2018 dengan terdakwa MTH dan SK pembacaan surat dakwaan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada
Pukul 12.30 WIB,” kata Junio, Selasa (24/10/2023).

Dalam kasus penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau tertuang dalam Nomor 700.1.2.3/1940/ITPROVSU, tanggal 04 Juli 2023 oleh Inspektorat Propinsi Sumatera Utara.

Plt. Kajari Sibolga Mirza Erwinsyah melalui Kepala Seksi Intelijen M. Junio Ramandre didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi menjelaskan, penjualan 16 ekor kerbau yang bersumber dari hibah/bantuan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara T.A. 2018 yang diserahkan kepada Kelompok Tani Maju Bersama dan Kelompok Tani Sinar Tani mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.269 juta.

Bacaan Lainnya

Kedua terduga terdakwa dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Sementara proses pembacaan surat dakwaan terhadap perkara tindak pidana korupsi tersebut telah selesai dilaksanakan dan sidang ditunda untuk dilanjutkan minggu depan pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.(red)

Pos terkait