Kejari Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti 169 Perkara yang Sudah Inkracht, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

Kejari Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti 169 Perkara yang Sudah Inkracht, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam
Kejari Serdang Bedagai lakukan pemusnahan barang bukti dari 169 perkara di halaman Kantor Kejari Serdang Bedagai pada Rabu (25/9/2024). (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Redaksi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai kembali mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang bukti dari 169 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hingga September 2024. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Serdang Bedagai pada Rabu (25/9/2024).

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, pemusnahan barang bukti ini juga didampingi oleh para Kasi dan Jaksa Fungsional dari Kejari Serdang Bedagai. Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana dihancurkan untuk memastikan tidak ada yang dapat dimanfaatkan kembali.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemkab dan Kejari Sergai Lakukan Kesepahaman Tentang Hukum

Menurut Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, termasuk kasus narkotika, penganiayaan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perjudian. “Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, senapan angin, handphone, senjata tajam, dan barang lainnya seperti bong, timbangan digital, pakaian, serta kayu,” jelas Afif.

Pemusnahan dilakukan dengan cara-cara yang tepat dan aman. Narkotika jenis shabu dan ekstasi dimusnahkan menggunakan blender, lalu hasilnya dibuang ke dalam galian tanah. Sementara senapan angin dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, dan barang bukti lainnya seperti ganja dibakar hingga benar-benar tidak bisa digunakan lagi.

Afif juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai dengan pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami menjalankan kewajiban ini untuk memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah inkracht dihancurkan secara total,” tambahnya.

BACA JUGA: Kasus Dana Hibah 36,9 M di KPU Sergai, Kejari Sudah Periksa 30 Saksi dan Belum Ada Tersangka

Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemkab Serdang Bedagai, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu beserta jajaran, serta Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka semua turut menyaksikan proses pemusnahan yang menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dengan langkah ini, Kejari Serdang Bedagai menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, khususnya terkait peredaran narkotika dan kejahatan lainnya. (KSC)

Pos terkait