Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada Oknum Jaksa dalam Penangan Perkara itu, Plh Kajari Serang ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Dia menuturkan Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara Profesional dan Optimal dalam Upaya Penyelesaian Penuntutan Perkara Ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa NM didepan Persidangan.
BACA JUGA: Terkait Proyek Jembatan Mangkrak, Ketua DPC PPKHI Binjai-Langkat Akan Melaporkan Ke Kejari Langkat
“Terhadapa Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM didepan Persidangan Tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut,” katanya. (Red)