Kejari Langkat Tangkap Kadis Perizinan Pemprov Sumut, Effendy Pohan Di Bandara KNIA

Kejari Langkat Tangkap Kadis Perizinan Pemprov Sumut, Effendy Pohan Di Bandara KNIA
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan ditangkap Kejari Langkat di Bandara, Sabtu (21/8/2021)

MEDAN | kliksumut.com Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan ditangkap Kejari Langkat di Bandara, Sabtu (21/8/2021), terkait perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Prov. Sumut TA. 2020 pada Upt Jalan-Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp. 2.499.769.520,-

Penangkapan ini dilakukan sekira pukul 19.00 Wib oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat di dampingi Tim pengawalan Pidsus dan Tim pengamanan Intel Kejari Langkat di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) tanpa adanya perlawanan.

“Bahwa sekira pukul 19.30 Tim Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A.n Effendy Pohan tanpa adanya perlawanan (AGHT) di Pintu Kedatangan domestik Bandara Kualanamu selanjutnya tersangka bersama Tim Penyidik dan Tim Pengawalan Kejari Langkat langsung berangkat menuju Rutan Tanjungpura Kab. Langkat,” sebut Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali melalui pres rilis yang diterima kliksumut.com.

BACA JUGA: Kasus Dana Hibah 36,9 M di KPU Sergai, Kejari Sudah Periksa 30 Saksi dan Belum Ada Tersangka

Bacaan Lainnya

Jelasnya juga bahwa sebelumnya tersangka Effendy Pohan tersebut telah 2 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202, dimana tersangka A.n Ir H.M.A Effendy Pohan,M.Si tersebut merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov. Sumut Tahun 2020 yang lalu.

“Penangkapan Tersangka A.n Effendy Pohan tersebut berdasarkan surat Perintah Penangkapan tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” jelas Boy Amali lagi.

Maka tersangka Effendy Pohan tersebut dilakukan penahanan di Rutan Tj. Pura Kab. Langkat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka Effendy Pohan.

“Bahwa tersangka A.n Effendy Pohan tersebut akan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 September 2021 di Rutan Tj. Pura selama 20 hari,” ungkapnya. (red)

Pos terkait