Kedepankan Upaya Pencegahan, Kanwil I KPPU Advokasi Pemkab Deliserdang

Salah satu hal yang ditekankan Ramli adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemkab Deliserdang tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya saat ini Kanwil I KPPU telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 dari Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Resmikan Pos Polisi Pariwisata Danau Toba, Kapoldasu: Wujud Pelayanan Presisi Kepada Masyarakat

“Untuk itu saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksana pengadaan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai kita bertemu dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Putra Jaya Manalu menyampaikan Pemerintah Daerah Deliserdang sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Pos terkait