KLIKSUMUT.COM | LANGSA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa bersama Kejaksaan Negeri Langsa terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan dan penanganan hukum terhadap tunggakan iuran perusahaan.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penanganan perkara tunggakan iuran PT Dhika Pratama Putra. Proses penanganan dilakukan melalui rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Langsa, setelah BPJS Ketenagakerjaan Langsa mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langsa melalui Surat tertanggal 29 Juni 2026.
BACA JUGA: Pengajuan Klaim Mudah, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Jangan Gunakan Calo
Proses persidangan telah memasuki tahap pemanggilan kedua yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Langsa. Persidangan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adi Tyogunawan, S.H., M.H. dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Langsa Eriadi.
Dalam persidangan kedua, para pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai. Kesepakatan tersebut didasarkan pada adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan iuran. Sebagai bentuk komitmen penyelesaian, perusahaan telah melakukan pembayaran termin pertama serta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan atas penyelesaian tunggakan iuran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas hubungan kelembagaan sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Langsa diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian piutang iuran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pemberi kerja mengenai pentingnya memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran secara tepat waktu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Eriadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi melalui keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Kami mengedepankan penyelesaian yang efektif dan sesuai ketentuan, sehingga kewajiban perusahaan dapat diselesaikan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tetap terjaga,” ujar Eriadi.
Sementara itu, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Langsa menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kepatuhan badan usaha. Melalui pendampingan dan bantuan hukum, penyelesaian tunggakan diharapkan dapat dilakukan secara optimal dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan perlindungan pekerja.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Ajak Pekerja Manfaatkan Program MLT untuk Wujudkan Rumah Impian
BPJS Ketenagakerjaan Langsa berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan tindak lanjut terhadap badan usaha yang memiliki kewajiban iuran, sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara berkelanjutan. (KSC)








