Kasus Reynhard Sinaga Berdampak Soal DPO Saibun Sinaga Perambah Hutan di Riau

RIAU | kliksumut.com Kasus Reynhard Sinaga yang memperkosa ratusan pria di Inggris, berdampak terungkapnya latar belakang ayahnya, Saibun Sinaga, boss perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ronatama di Riau.

PPNS DLH Provinsi Riau, Agus mengungkapkan, Saibun Sinaga merupakan masuk DPO atau buronan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atas kasus perambahan kawasan hutan di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini, Saibun Sinaga masih berstatus DPO (daftar pencarian orang),” tegas Agus, Rabu (8/1/2020).

Baca : Terungkap, Ayah Reynhard Sinaga Ternyata DPO Perambah Hutan

Kata Agus, pihaknya juga masih belum berhasil mendatangkan Saibun untuk pemeriksaan atas dugaan perambahan kawasan hutan oleh perusahaannya. Meski buronan, status Saibun belum sebagai tersangka melainkan saksi yang tidak kooperatif dalam pemanggilan.

“Putusan PN (Pengadilan Negeri Inhu) juga tidak menjelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, sebenarnya penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Martua Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.

Selanjutnya, seiring proses hukum berjalan, pada 20 Februari 2019 lalu, Martua Sinaga divonis 3 tahun 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu. Tidak terima, Martua Sinaga sempat menyatakan banding.

Dari informasi yang diterima Agus, putusan banding tersebut menguatkan vonis sebelumnya. “Iya, informasinya putusan banding memperkuat putusan PN,” ungkap Agus.

Baca : Polisi Diminta Bertindak, Disiksa Ayah Tiri dan Ibu Kandung, Anaknya Lari ke Hutan

Bahkan, beberapa barang bukti yang diamankan oleh penyidik DLHK Riau dirampas untuk negara.

Barang bukti tersebut berupa satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, serta dua unit ekscavator merk Hitachi.

Dari hasil pemeriksaan di pengadilan, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal. Mereka tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menggarap kawasan HPT tersebut. (Cu)

Pos terkait