Untuk Urus PAW, Barang Bukti Disita KPK Dari Komisioner KPU Rp 400 Juta

JAKARTA | kliksumut.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menaksir barang bukti uang asing yang disita dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan, jika dirupiahkan sekitar Rp 400 juta.

“Dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp 400 juta, jika dirupiahkan,” kata Lili saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Baca : OMMBAK: Kasus Dugaan Korupsi UIN Sumut Diterima KPK

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tim KPK menyita barang bukti berupa uang asing dari OTT Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, pada Rabu (8/1/2020) kemarin.

Ali Fikri menerangkan, saat ini KPK masih menghitung secara pasti jumlah uang yang disita. Selain itu, KPK masih mendalami asal muasal uang itu. “Nanti akan disampaikan dalam konferensi pers,” sebutnya.

Dalam OTT ini, Ali menerangkan KPK mengamankan delapan orang, termasuk Wahyu Setiawan. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status ke-delapan orang tersebut.

Baca : Terungkap, Ayah Reynhard Sinaga Ternyata DPO Perambah Hutan

Dari informasi diperoleh, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menjerat seorang Politikus PDIP. Wahyu diduga menerima suap dari sosok politikus itu untuk pengurusan Pergantian Antar-waktu (PAW) DPR RI. (cu)

Bacaan Lainnya

Pos terkait