Kasus Perusakan Gereja IRC, Humas Polda Sumut: Tersangka Sudah Ditetapkan

Polda Sumut Memperketat Pengawasan Distribusi Migor
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Beberapa waktu lalu kepada awak media, para perwakilan jemaat Gereja IRC meminta dan sangat berharap kepastian hukum kepada aparat penegak hukum, atas kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi sejak tahun 2018. Sudah 4 tahun lebih ini, jemaat menanti kasus ini terungkap.

Jemaat sangat mengharapkan, pelaku perusakan Gereja IRC segera ditahan dan dibawa ke meja peradilan. “Pelaku perusakan rumah ibadah yang sudah mengganggu kenyamanan dan ketentraman jemaat dalam beribadah, harus segera diadili dan dihukum dengan ganjaran yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Ediman Nainggolan didampingi Rosta Siburian, Marisi Simatupang, Hasan Sarumaha dan Kaleb Gordon Tobing.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Pendiri/Pemimpin Gereja IRC, Pdt Dr Asaf T Marpaung mengaku telah menerima hasil perkembangan penyidikan kasus perusakan gereja IRC dari kepolisian.

“Informasi terakhir yang kita terima dari Polrestabes Medan berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/1482/VI/RES.1.10/2018/Reskrim, tanggal 11 Juni 2018,” sebut Pdt Asaf T Marpaung.

BACA JUGA: 4 Tahun Lebih Menunggu Kepastian Hukum, Jemaat IRC se-Indonesia Akan Turun ke Jalan

Artinya, tambah Ketua Umum DPP BKAG ini, tersangka dugaan perusakan Gereja IRC pada 14 Mei 2018 telah ada dan ditetapkan oleh penyidik.

“Jemaat Gereja IRC mengapresi dan berterimakasih kepada polisi yang atas kinerja yang profesional dalam mengungkap kasus ini. Saya berharap tersangkanya segera ditahan dan diseret ke meja hijau untuk diadili oleh penegak hukum. Proses pengungkapan kasus Gereja IRC ini sudah terbilang lama, yang berimbas pada munculnya keresahan jemaat dalam beribadah. Karena khawatir kembali terjadi perusakan gereja,” beber Pdt Dr Asaf T Marpaung. (Wl)

Pos terkait