Kasus Pengancaman hingga menyebabkan Korban Meninggal Di Hentikan Ini Alasannya !!

Tingkah laku tidak terkendali berupa tindakan pengancaman berhubungan erat dengan terganggunya fungsi mental secara keseluruhan.

“Untuk itu, Nurdin (tersangka) telah serahkan pada pihak keluarga pada 19 Maret 2021 lalu di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRK Aceh Utara akan Menelaah Perbup No 1 Tahun 2021 Tentang Tampal Batas

Diberitakan sebelumnya, Nurdin, 47 tahun Nelayan asal Seumatang Aron Kecamatan Nurussalam Aceh Timur diboyong ke Polres Aceh Utara usai mengacungkan pisau dan mengancam seorang penjual obat hingga mengakibatkan orang yang diancam meninggal dunia.

Korban bernama Tgk Abdurrahman, 72 tahun warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat. Kejadian tersebut terjadi sebab pelaku kesal karena menganggap obat kuat yang pernah dibeli dari korban tidak berkhasiat. (Syahrul)

Pos terkait