Kasus MHS (15 Tahun) Belum Menemukan Titik Terang: Ibu Korban Mengadu ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI

Kasus MHS (15 Tahun) Belum Menemukan Titik Terang: Ibu Korban Mengadu ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI
Ibu korban Lenny Damanik bersama LBH Medan melanjutkan upayanya dengan melapor ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di Jakarta. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam kasus yang semakin menjadi sorotan publik, MHS (15 tahun), seorang remaja yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI, belum juga mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Insiden tragis ini terjadi pada 24 Mei 2024 di Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung, berdekatan dengan SMP Negeri 29 Medan.

Peristiwa ini bermula saat MHS sedang berada di dekat jembatan rel kereta api, menyaksikan tawuran antar kelompok remaja. Aparat keamanan yang terdiri dari Babinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP kemudian melakukan penertiban. MHS, yang berada di lokasi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota TNI. Korban mengalami luka serius, termasuk luka di kepala dan tubuh, hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA: LBH Medan Menilai Keterangan Kapendam 1/BB Tidak Benar & Tidak Berdasar Secara Hukum

Ibu korban, Lenny Damanik, merasakan adanya kejanggalan dalam kematian anaknya. Dalam keadaan berduka, ia melaporkan insiden ini ke Polsek Medan Tembung. Namun, laporan tersebut diarahkan ke Detasemen Polisi Militer I/5 (Denpom) karena melibatkan anggota TNI. Hingga kini, laporan yang dibuat pada 28 Mei 2024 dengan nomor TBLP-58/V/2024 tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski saksi-saksi telah diperiksa.

Merasa keadilan belum terpenuhi, ibu korban melanjutkan upayanya dengan melapor ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di Jakarta. Melalui langkah ini, ia meminta agar kasus ini segera diusut tuntas, dan mendesak Panglima TNI serta Presiden untuk mengatensi kasus ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sebelumnya LBH Medan telah mengajukan permohonan ekshumasi untuk memperjelas penyebab kematian MHS, namun belum ada tindakan dari pihak berwenang. “Kami mendesak agar pihak Denpom segera melakukan ekshumasi dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Irvan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tembak Mati Begal dan Geng Motor, LBH Medan Kecam Pernyataan Walikota Medan

Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya penegakan hak asasi manusia dan perlindungan anak di Indonesia. Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan terhadap MHS tidak hanya melanggar hukum nasional, seperti UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, tetapi juga bertentangan dengan standar internasional seperti ICCPR dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). LBH Medan berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan. (KSC/Wali)

Pos terkait