Kasus Bisnis Online Mengendap di Polrestabes Medan, Polda Sumut Akan Turun Tangan

Kasus Bisnis Online Mengendap di Polrestabes Medan Mengendap, Polda Sumut Akan Akan Turun Tangan
BUKTI TANDA LAPOR: Surat Bukti Tanda Lapor korban Fityah yang dikeluarkan Polrestabes Medan dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. (FOTO: Ist)

LAPORAN: Redaksi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) akan turun tangan untuk memastikan kendala tim penyidik Polrestabes Medan, hingga kasus penipuan dan penggelapan bisnis online tersangka SRYNI alias LH, mengendap dan tak kunjung tuntas hingga kini.

Bacaan Lainnya

Hal ini disebutkan Kabid Humas Polda Sumut Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

“Akan kita pertanyakan ke Kasat Reskrim dan Penyidik Reskrim Polrestabes Medan, proses penanganan kasusnya. Termasuk soal BAP dari tersangka yang belum juga lengkap,” ujar Hadi.

Selain itu, Polda Sumut juga akan mempertanyakan pertimbangan Polrestabes Medan tidak menahan tersangka pemilik Mie Dolar Acim yang berlokasi di Jl. Bambu, No. 53, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini, mengingat kasus tersebut telah berjalan sejak 2019 lalu. Dalam kasus tersebut, korban Fitryah mengalami kerugian mencapai Rp600 juta.

“Kita akan pertanyakan sama penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus ini,” tambah Hadi.

BACA JUGA: 15 Personil Polrestabes Medan Buron dan Masuk DPO, Propam Kejar Para DPO

Secara tegas, Hadi mengatakan, kasus penipuan dengan modus bisnis online menjadi atensi serius Polri dan seluruh jajaran dibawahnya.

“Kasus bisnis online telah merugikan banyak masyarakat,” tegas Hadi.

Penahanan tersangka SRYNI alias LH, salah satu langkah bijak guna menghindari kemungkinan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Kronologis
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermula, saat korban Fitryah (40) warga Jl. Wahidin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, bertemu dengan tersangka SRYNI alias LH di salahsatu lokasi di Jl. Bambu I.

Dalam pertemuan itu, tersangka SRYNI alias LH menawarkan bisnis online kepada Fitryah dengan iming-iming keuntungan. Syaratnya, Fitryah harus menyerahkan fotokopi KTP berikut kartu kredit. Dengan berbagai pertimbangan, Fitryah menolak.

Tidak putus asa, tersangka SRYNI alias LH kembali memujuk Fitryah dalam kesempatan lain untuk mau ikut dalam bisnis online. Fitryah kembali menolak.

Pada pertemuan ketiga, akhirnya Fitryah akhirnya menyerahkan fotocopy KTP dan kartu kredit kepada SRYNI alias LH di salah satu gedung di kawasan Jl. Zainul Airifn pada 6 Desember 2017.

BACA JUGA: Personil Sat Lantas Dikeroyok OTK, Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan Lakukan Penyelidikan

Selanjutnya, tanpa seizin Fitryah, tersangka SRYNI alias LH melakukan transaksi penarikan dana secara tunai (gesek tunai) dari kartu kredit korban di dua toko berbeda dengan npminal masing sebesar Rp20 juta dan Rp15 juta. Hari berikutnya, tersangka SRYNI alias LH kembali melakukan transaksi penarikan dana lagi secara tunai di dua toko sebesar Rp10 juta.

Mengetahui hal tersebut, korban Fitryah merasa keberatan dan meminta tersangka SRYNI alias LH untuk mengembalikan kartu kredit miliknya dan meminta mengembalian dana penarikan tunai yang sudah dilakukan tersangka SRYNI alias LH di beberapa toko sebelumnya.

Tersangka SRYNI alias LH menolak permintaan korban Fitryah, sembari kembali meyakinkan korban bahwa penarikan tunai dengan kartu kredit itu sebagai modal berbisnis online. Sesuai janji SRYNI alias LH, ia akan memberikan keuntungan kepda korban Fitryah.

Dua pekan berlalu, tersangka SRYNI alias LH kembali meminta barang korban untuk tambahan modal bisnis online, namun permintaan itu di tolak korban. Merasa kesal, tersangka SRYNI alias LH mengatakan tidak akan bertanggungjawab atas penarikan uang melalui kartu kredit sebelumnya.

Korban Fitryah ciut. Dengan terpaksa, korban Fitryah akhirnya menyerahkan kartu kredit, uang ringgit Malaysia sebesar RM13.000, dolar singapura Sin $2.000 dan Cina Dolar RMB Yuan 10.000 kepada tersangka SRYNI alias LH.

Tidak berhenti disitu, tersangka SRYNI alias LH kembali meminta tambahan modal kepada korban pada Maret 2018. Jika tidak meluluskan permintaan tambahan modal, maka tagihan kartu kredit dan uang milik korban tidak akan diselesaikan.

Alhasilnya, korban Fityah kembali menyerahkan tambahan modal kepada tersangka SRYNI alias LH berupa perhiasan emas dalam bentuk rantai dan mainan Liontin 25 gram, gelang tangan 20 gram, dan dua rantai tangan masing-masing seberat 30 gram dan 20 gram.

BACA JUGA: Plat Merah Dirubah Jadi Plat Hitam, Kasat Lantas Polrestabes Medan: Akan Saya Teruskan ke Anggota

Pada April 2018, pihak bank menelpon korban Fityah terkait tagihan transaksi kartu kredit. Korban kemudian meminta tersangka SRYNI alias LH agar semua modal yang telah diserahkan untuk dikembalikan. Namun, tersangka SRYNI alias LH terus mengulur waktu dan tidak bertanggungjawab mengembalikan semua barang milik korban hingga kini, meski tersangka SRYNI alias LH sudah menggunakan kartu kredit milik korban Fityah melakukan transaksi dana tunai dibeberapa toko, outlet dan travel perjalanan.

Praperadilan
Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban Fitryah kemudian mengadukan tersangka SRYNI alias LH dengan membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolrestabes Medan sesuai LP Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019. Atas laporan tersebut, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun LP korban Fitryah dihentikan oleh penyidik Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Briptu S, Kasus Pil Ekstasi Meninggal Dunia… Pejabat Polda Sumut dan Polrestabes Medan Enggan Berkomentar

Atas penghentian penyidikan itu, korban mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Nomor:3/Pid.Pra/2022/PN Medan. Hakim PN Medan memutuskan, mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan korban Fitryah tersebut pada tanggal 25 Februari 2022.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2023, dengan hasil kesimpulan gelar perkara pihak kepolisian menyatakan terlapor SRYNI alias LH ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikuatkan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada tanggal 17 Februari 2023. Dalam SPDP disebutkan, pada 15 Maret 2019 dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 6 Desember 2017 oleh tersangka SRYNI alias LH. (KSC)

Pos terkait