REPORTER: Parla
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MANDALING NATAL – Kepala Sekolah SDN 106 Aek Galoga berinisial AS, yang berlokasi di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diduga terlibat dalam penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik seorang siswa yang telah lulus dari sekolah tersebut. Dugaan ini muncul setelah LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal, yang dipimpin oleh Arjuna Siregar, bersama tim media melakukan investigasi langsung ke sekolah terkait penyaluran dana PIP sejak 2020 hingga 2024.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah berinisal AS mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui detail pencairan dana PIP tersebut. “Saya tidak tahu menahu tentang pencairan dana PIP maupun dana lainnya, kecuali penggunaan dana BOS. Dana PIP sudah saya serahkan kepada operator sekolah dan salah seorang guru untuk dicairkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Launching dan Bedah Buku: Jejak Islam di Mandailing Natal, Membangun Literasi Ulama di Bumi Gordang Sambilan
Tidak hanya itu, Kepala Sekolah juga mengakui bahwa ia tidak mengetahui jumlah total siswa penerima dana PIP, mulai dari kelas I hingga kelas VI. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana bantuan yang seharusnya langsung diterima oleh siswa.
Perbedaan Jumlah Dana yang Diterima Orangtua Siswa
Saat investigasi berlangsung, turut hadir NB, orangtua dari siswa yang tidak mau menyebutkan nama selengkapnya diduga menerima dana PIP tidak sesuai jumlah yang sebenarnya. Ia menyebutkan bahwa anaknya hanya menerima dana PIP sebanyak tiga kali, meski laporan investigasi menunjukkan adanya lima kali pencairan dana dari kelas II hingga kelas VI.
“Saya hanya menerima dana PIP tiga kali, yaitu pada kelas III dan terakhir di kelas VI, sementara di kelas V anak saya tidak menerima,” ungkap NB. Berdasarkan data yang dipegang oleh Arjuna Siregar dari LSM KPK RI, dana PIP untuk siswa tersebut dicairkan sebanyak lima kali mulai dari 2020 hingga 2024.
LSM KPK RI Desak Aparat Penegak Hukum untuk Menindaklanjuti
Atas temuan ini, LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan ketidaksesuaian jumlah dana yang diterima siswa dibandingkan dengan jumlah pencairan menciptakan potensi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan.
BACA JUGA: Launching dan Bedah Buku: Jejak Islam di Mandailing Natal, Membangun Literasi Ulama di Bumi Gordang Sambilan
“Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami berharap agar aparat hukum menindaklanjuti temuan ini. Kami juga tengah menyusun laporan pengaduan sebagai bahan investigasi lebih lanjut,” tegas Arjuna Siregar.
Kasus dugaan penggelapan dana PIP di SDN 106 Aek Galoga ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana bantuan pendidikan. Keberlanjutan program bantuan seperti PIP bergantung pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dijaga agar siswa dan keluarga penerima benar-benar mendapatkan hak mereka tanpa adanya pengurangan atau penyalahgunaan. (KSC)








