Kapolres Madina Pimpin Apel Keselamatan Ops Toba 2022

MADINA | kliksumut.com – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.H, S.H, M.H pimpin apel pasukan Ops Keselamatan Toba 2022 dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Madina Selasa (01/03/2022) pagi di halaman Polres setempat.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala BPBD Madina mewakili Bupati Madina, Danramil 13 Panyabungan selaku yang mewakili Dandim 0212/TS, Waka Polres Madina, Dansubdenpom Madina, para PJU Polres Madina, Ketua Organisasi Kepemudaan Madina, personil POM TNI-AD Madina, personil Kodim 0212/TS, personil Polres Madina dan personil Satpol PP Madina serta personil Ka BPBD Madina.

BACA JUGA: Bupati Madina Buka MTQ Ke XXI Tingkat Kabupaten

“Lakukan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan, penggalangan dan pemetaan terhadap lokasi rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan serta lokasi rawan penyebaran covid-19 dan Tingkatkan edukasi, penerangan dan bangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolres membacakan amanat Kapolda Sumut

”Laksanakan penugasan dengan berperilaku simpatik dan mengutamakan pelayanan prima dan Gunakan handy talky dan alat komunikasi lainnya sebagai sarana komunikasi dengan kesatuan serta Berikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran virus corona melalui kegiatan sosialisasi seperti pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker,” sambung AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.H, S.H, M.H

”Utamakan keselamatan jiwa, alat utama dan alat khusus yang digunakan dalam operasi dan optimalkan publikasi tertib lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan melalui media massa baik media elektronik, cetak dan media sosial,” katanya lagi.

BACA JUGA: IGRA Madina Gelar Bimbingan Manasik Haji

”Lakukan tindakan terhadap 9 (sembilan) pelanggar prioritas yaitu pengemudi ranmor yang menggunakan handphone, pengemudi ranmor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, tidak menggunakan helm sni, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimension dan over load (odol),” tutup AKBP H.M. Reza. (Darma Siregar)

Pos terkait