Kanwil DJP Sumut I Tandatangani MoU dengan Tax Center Polmed

Kanwil DJP Sumut I Tandatangani MoU dengan Tax Center Polmed
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dan Direktur Polmed Abdul Rahman SE Ak MSi menandatangani memorandum of understanding (MoU) itu pada Rabu (8/12/2021) di Four Points Jalan Gatot Subroto Medan.

MEDAN | kliksumut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Tax Center Politeknik Negeri Medan (Polmed) resmi menandatangani perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dan Direktur Polmed Abdul Rahman SE Ak MSi menandatangani memorandum of understanding (MoU) itu pada Rabu (8/12/2021) di Four Points Jalan Gatot Subroto Medan.

Penandatanganan tersebut merupakan salah satu bagian dari acara dengan tajuk ‘Program Menara Vokasi 2021’ yang diselenggarakan Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

BACA JUGA: Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Total Rp 8,75 Miliar

Bacaan Lainnya

Pada acara tersebut, Kanwil DJP Sumut I melalui Pejabat Fungsional Penyuluhnya, juga menjadi narasumber pada talkshow bertema Super Tax Deduction.

Super Tax Deduction Vokasi itu sendiri merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam Program Pendidikan Vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan untuk meningkatkan kerja sama perpajakan dan pengembangan Tax Center Polmed.

Tax Center merupakan lembaga yang dibentuk perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkaji, pelatihan, dan edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.

Salah satu bentuk kerja sama DJP dengan tax center yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik adalah Program Relawan Pajak.

Melalui program tersebut, DJP melatih para Mahasiswa sehingga mereka mempunyai pemahaman dan pengetahuan pajak yang memadai.

BACA JUGA: DJP Sumut I Serahkan Tersangka Faktur Pajak TBTS ke Kejaksaan

DJP juga memberikan kesempatan bagi para Relawan Pajak untuk terjun langsung dalam memberikan edukasi pajak kepada masyarakat khususnya wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Tidak hanya itu, pada Juni sampai September 2021, Kanwil DJP Sumut I bersama dengan Tax Center dan Relawan Pajak juga melakukan pendampingan untuk pengembangan UMKM, sebagai kelanjutan dari Program Beli Kreatif Danau Toba (BKDT) Kemenparekraf dan Program Business Development Services (BDS) DJP.

Pendampingan UMKM antara lain meliputi pelatihan pembukuan sederhana, penyusunan laporan keuangan melalui aplikasi, pelatihan digital marketing, dan pemahaman dasar perpajakan.

“Hingga saat ini, sudah terdapat sembilan Tax Center yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumut I, termasuk Polmed dan akan terus melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya,” kata Eddi Wahyudi. (swisma)

Pos terkait