Kantor Hukum EPZA Gugat PT. Garda Parahiayangan Ke PN Medan

MEDAN | kliksumut.com Kantor Hukum EPZA yang beralamat di Jl. Gurami 11 Blok AA No. 334 Tangkahan Medan selaku Kuasa Hukum Muhammad Sidik (51tahun) ajukan gugatan perdata terhadap PT. Garda Parahiayangan (tergugat I), H. Lili Sumantri (tergugat II) dan Ceppy Maulana (tergugat III) di Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan perdata Muhammad Siddik tersebut terdaftar atas nama Kantor Hukum EPZA terdaftar di PN Medan dengan perkara register nomor: 553/Pdt.G/PN.Mdn tertanggal 13 Juli 2022.

BACA JUGA: Epza: Kegiatan Judi di Yanglim Plaza Tidak Boleh Dibiarkan

Tuseno, SH Ketua Tim Hukum perkara tersebut didampingi Eka Putra Zakran, SH MH, Debreri Irfansyah Sembiring, SH, Chairul Anwar Lubis, SH dan Iskandar Chaniago, SH mengatakan kehadirannya bersama tim dari Kantor Hukum EPZA ke PN Medan adalah dalam rangka menghadiri panggilan sidang pertama yang jatuh pada hari ini 25 Juli 2022.

“Berdasarkan panggilan elektronik yang kami terima via e-Court Mahkamah Agung, panggilan sidang pertama jatuh hari ini 25 Juli 2022. Sebagai penggugat tentu kami sangat berkepentingan menghadiri persidangan hari ini,” ujar Seno.

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juni 2022, kita dari Kantor Hukum EPZA diberi amanah oleh prinsipal Muhammad Sidik untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Medan ini terkait masalah pembatalan surat perjanjian dan menuntut pengembalian uang yang telah diberikan oleh klien kepada PT. Garda Parahiyangan (T1), H. Lili Sumantri (T2) dan Ceppy Maulana alias Cepi (T3),” ungkap Seno.

Ia menuturkan kronologisnya, dari awal hubungan antara penggugat dan tergugat I cukup bagus, asasnya saling membantu dan saling percaya. Klien kita penggugat memberi modal usaha (investasi) kepada tergugat I sebesar Rp2,4 milyar dan berjanji mengikatkan diri dengan memberi keuntungan sesuai yang telah disepakati. Namun, kenyataannya Tergugat I sama sekali tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, yaitu membayar bagi hasil sebesar 1 persen dari nilai investasi kepada pengugat.

Disamping itu, tambahnya, tergugat I tidak mengembalikan dana investasi penggugat. Tergugat l hanya membayarkan dana bagi hasil selama dua bulan saja, yaitu Februari 2022 dan Maret 2022. Selain itu, Tergugat I hanya mengembalikan dana investasi milik penggugat selama sebulan saja, yaitu pada tanggal 21 Maret 2022 sebesar Rp100.000.000, sehingga sangat jelas bahwa perjanjian tersebut tidak dijalankan oleh rergugat I.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Epza Apresiasi RS Haji Dikelola Pihak Pemprovsu

Sementara itu, menurut Seno, adapun posisi T2 merupakan Direktur PT Garda Parahiyangan dan T3 merupakan anak dari T2, hal mana keterkaitan dalam perkara ini disebabkan karena penyerahan modal investasi dari penggugat ada yang diterima langsung melalui rekening T2 dan T3. Sebelumnya, sudah dilakukan upaya-upaya damai diluar pengadilan, namun tidak membuahkan hasil, makanya kita ajukan gugatan perdata ke PN Medan. (BNL)

Pos terkait