Kantor DPRD Karo Didemo 400 Pedagang Pusat Pasar Tradisional

Kantor DPRD Karo Didemo 400 Pedagang Pusat Pasar Tradisional
Sebanyak 400 pedagang Pusat Pasar Kabanjahe gelar aksi damai di DPRD Kabupaten Karo, Jumat (19/1/2024)

KARO | kliksumut.com Sebanyak 400 pedagang Pusat Pasar Tradisional Kabanjahe melakukan aksi demo di Kantor DPRD Karo, Jumat (19/1/2024). Pasalnya, mereka menolak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Pedagang yang melakukan demo di Kantor Perwakilan Rakyar dengan membawa spanduk bertulis “Kami pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe menolak rayuan tidak membayar retribusi selama satu bulan yang telah diucapkan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan”.

Bacaan Lainnya

Di mana sebelumnya pedagang tradisional di Pusat Pasar Kabanjahe terus menolak dan menuai kritikan terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribus.

BACA JUGA:Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Audensi ke Ruang Ketua DPRD Karo

Pedagang yang berjumlah sekira 400 orang dengan koordinator Hendri Roy Ginting dalam orasi mengatakan bahwa kami pedagang di Kabupaten Karo khususnya di Pusat Pasar Kabanjahe menolak keras atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Bupati Karo tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

“Di mana Peraturan Daerah tersebut sangat memberatkan bagi kami. Apalagi situasi saat ini, ekonomi di Kabupaten Karo sangat merosot tajam. Penjualan kami sangat menurun drastis ditambah pula uang retribusi naik, di mana hati nurani kalian khususnya kalian wakil kami di DPRD Kabupaten Karo ini,” teriak Hendri.

Katanya lagi, seharusnya kalian memihak kami para rakyat yang kecil ini, bukan menerbitkan peraturan yang mencekik leher. Jadi kami para pedagang menolak keras atas Peraturan Daerah dikeluarkan Bupati Karo. Bukan rayuan satu bulan gratis, kami mau Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 itu dicabut.

“Pedagang pasar tradisional juga rakyat, mengapa disahkan Peraturan Daerah untuk menginjak dan menindas kami. Kami menolak rayuan tidak membayar retribusi selama 1 bulan yang telah diucapkan ketua DPRD Karo,” ucap Roy Ginting dengan keras.

BACA JUGA:Terkait Lahan Gang Cahaya Berastagi, DPRD Karo Gelar RDP

Setelah beberapa jam kemudian, perwakilan pedagang ahirnya masuk ke ruang rapat lantai 3 di Kantor DPRD Kabupaten Karo diterima Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan dan Wakil Ketua DPRD Karo David Cristian Sitepu didampingi Wakapolres Karo.

Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani br Tarigan mengatakan, pihak eksekutif dan pihak Forkopimda akan melaksanakan rapat kerja sebelum tangal 15 Februari 2024 mendatang. Kalau belum ada nanti hasil kesepakatan bersama, maka pengutipan retribusi kepada para pedagang belum bisa dilaksanakan kecuali uang sampah dikutip Rp.2000 setiap harinya. (Her/Del)

Pos terkait