REPORTER: Parla
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MANDAILING NATAL – Dana Desa (DD), yang seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Desa Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024.
Ketua Lembaga KPK RI, Pahrin Siregar, mengungkapkan adanya indikasi kuat korupsi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. “Penyaluran BLT di Desa Sopo Batu diduga tidak sesuai dengan daftar penerima. Dari total 183 penerima yang terdaftar, hanya sebagian kecil yang benar-benar menerima bantuan tersebut,” ujar Pahrin saat diwawancarai oleh tim kliksumut.com, Senin (18/11/2024).
BACA JUGA: Gubernur Sumut Minta Hentikan Semua Tambang Ilegal di Mandalingnatal
Diduga Ada Praktik KKN dalam Penyaluran Dana Desa
Menurut hasil investigasi Lembaga KPK Madina, terdapat indikasi kuat bahwa Kepala Desa Sopo Batu sengaja menggelapkan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi. Hal ini dinilai sebagai bentuk nyata praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 62, jelas mengatur transparansi pengelolaan keuangan desa. Selain itu, PP Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 menegaskan penggunaan anggaran harus sesuai prioritas dan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Pahrin.
Kejari Diminta Bertindak Tegas
Atas dasar temuan tersebut, Lembaga KPK Madina secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejari Mandailing Natal. Pahrin berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti awal terkait dugaan penyelewengan. Kami berharap Kejari Mandailing Natal segera melakukan langkah hukum untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sorotan Masyarakat Terhadap Transparansi Dana Desa
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, setiap desa diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
BACA JUGA: Banyak Warga Mandailing Natal Berharap Tambang Emas Tetap Beroperasi, Sebagai Sumber Penghidupan Utama
“Kami ingin menekankan bahwa Dana Desa adalah hak masyarakat desa, bukan untuk dipakai memperkaya diri sendiri. Dengan kasus ini, kami berharap akan ada efek jera bagi para kepala desa lainnya,” pungkas Pahrin.
Respons Masyarakat dan Tuntutan Transparansi
Masyarakat Desa Sopo Batu pun mendukung langkah hukum yang diambil Lembaga KPK Madina. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami sudah lama merasa ada kejanggalan dalam penyaluran BLT. Semoga hukum benar-benar ditegakkan dan dana yang seharusnya milik kami bisa kembali.”
Kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat daerah dan nasional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. (KSC)