Kabid Propam Poldasu Tolak Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Polsek Sunggal, LBH Medan: Penegak Etik Langgar Kode Etik

Kabid Propam Poldasu Tolak Laporan Masarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Polsek Sunggal, LBH Medan: Penegak Etik Langgar Kode Etik
Nurul Aini

MEDAN | kliksumut.com Nurul Aini istri Agus Surya Syahputra korban dugaan penangkapan, penahanan unprosedural dan kriminalisasi Polsek Sunggal merasa sangat kecewa dan sedih dikarenakan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Polsek Sunggal ditolak Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adjiono.

Adapun alasan penolakan yang disampaikan Kabid Propam dikarenakan laporanya tidak memenuhi unsur pelanggaran etik dan surat penangkapan serta penahanan atas suaminya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Agung/Petugas Dishub Kota Medan (Korban) telah diberikan kepada kepala lingkungan (Kepling) pada tanggal 23 Oktober 2023.

BACA JUGA: LBH Medan: Penahanan Informasi DPO, Bentuk Pembangkangan Kapolda Sumut Terhadap Konstitusi

“Aneh dan parahnya kabid propam mengatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran etik padahal belum dilakukan pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut,” jelas Nurul Aini saat berada di Kabid Porpam Polda Sumut yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Aini menjelaskan bahwa kejadian penolakan laporan masyarakat berawal ketika Nurul Aini mendatangi Propam Polda Sumut pada tanggal 30 Oktber 2023 sekitar pukul 15.00 Wib. Dimana saat itu ia didampingi LBH Medan hendak membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Polsek Sunggal dalam hal ini diduga dilakukan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal terkait tidak diberikannya tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap suaminya.

Perlu diketahui penangkapan dan penahanan terhadap agus dikarenakan beredarnya video viral dimasyarakat, adapun video tersebut memperlihatkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan R (Pelaku) yang saat ini tidak diketahui keberadaanya terhadap Agung di jalan Amal tepatnya gedung MICC Sunggal pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu.

Didalam video tersebut agus terlihat sebagai orang yang mengendarai sepada motor saat setelah kejadian dan berboncengan dengan pelaku.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang juga merupakan penasehat hukum Nurul Aini dan Agus sangat menyayangkan dan mengkritik keras penolakan laporan tersebut.

Dimana seharusnya Kabid Propam Polda Sumut harusnya, melindung, mengayomi dan melayani masyarakat. Akan tetapi sebagai penegak hukum dan etik hari ini malah melanggar etik.

“LBH Medan menduga penolakan laporan yang dilakukan kabid propam bentuk perlindungan terhadap polsek sunggal dan telah melanggar etika kemasyarakatan sabagaimana diatur dalam pasal 12 hurf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia yang secara jelas dan tegas menyatakan “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya”,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH.

Diketahui sebelumnya LBH Medan dalam konferensi persnya telah menyampaikan beberapa dugaan kejanggalan terkait permasalah yang dialami agus.

Pertama, ketika kepolisian polsek sunggal menjumpai Nurul Aini pihak polsek mengatakan jika suaminya tidak bersalah.

Kedua, pasca ditangkap dan ditahan nurul aini mendatang polsek dan berjumpa yang diduga penyidik pembantu dalam perkara a quo mengatakan jika suami ibu hanya sebagai penjamin. Ketiga, saat ditahan agus dimintai uang 500 ribu rupiah diduga sebagai uang kebersamaan.

LBH Medan menilai kejanggalan tersebut semakin nyata dan kuat ketika laporan dugaan pelanggaran kode etik polsek sunggal ditolak kabid Propam dengan alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan undang-undang dan aturan hukum lainya.

Tembusan surat perintah penangkapaan dan penahanan secara tegas dan jelas telah diatur dalam pasal 18 ayat (3) dan pasal 21 ayat (3) yang menyatakan surat tersebut harus diserahkan kepada keluarganya/istrinya. Namun hal tersebut tidak dilakukan padahal saat penangkapan dan penahanan serta pasca penangkapan dan penahanan pihak polsek sunggal selalu berjumpa dengan nurul aini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dinas Kominfo Kota Medan Diduga Pungli Uang Iklan Media, LBH Medan: APH Harus Bertindak

“Ponolakan yang dilakukan kabid propam polda sumut merupakan preseden buruk pengakan hukum dan etik, seharusnya sebagai polisinya polisi yang menjaga marwaha dan etika polri hal tersebut tidak dilakukan kabid propam. LBH Medan menilai jika kabid propam tidak berkaca dari permasalahan – permasalahan yang ada dan saat ini terus menghujani Kepolisian republik Indonesia khususnya Polda Sumut,” sebut Irvan Saputra lagi.

Bagaimana mungkin kepolisan bisa mewujudkan PRESISI ditubuh polri jika benteng teakhirnya/pengawas kepolisianya saja juga melanggar kode etik. Oleh karena itu ponolakan tersebut jelas telah mencoreng institusi kepolisian. Atas hal ini LBH Medan akan melaporkanya kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri.

“Oleh karena itu tindakan tindakan Kabid Propam Polda dan Polsek Sunggal diduga telah UUD 1945, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, KUHAP, Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisan republik Indonesia, DUHAM dan ICCPR,” beber Irvan Saputra. (RED)

Pos terkait